Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Pria Tewas Tertabrak Kereta Argo Muria di Semarang, Sudah Diklakson Berkali-kal

Sudah diklakson berkali-kali, seorang pejalan kaki tewas tertabrak kereta Argo Muria

Editor: muslimah
KOMPAS.com/DANDY BAYU BRAMASTA
Ilustrasi kereta api 

TRIBUNJATENG.COM - Sudah diklakson berkali-kali, seorang pejalan kaki tewas tertabrak kereta Argo Muria.

Pria tersebut tertabrak kereta api Petak Jalan KM 2+2 Stasiun Jerakah-Stasiun Semarang Poncol, Jawa Tengah (Jateng) pada Selasa (2/4/2024).

Manager Humas Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengatakan, kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 03.36 WIB.

Baca juga: Ratusan Emak-Emak Pekalongan Ngamuk di Kantor BMT Mitra Umat, Tabungan Lebaran Tak Kunjung Cair

Baca juga: Terang-terangan Janjikan Hadiah di Baliho Kampanye, Mualim Caleg Demokrat Diganjar Penjara 3 Bulan

Sebelum kejadian, Masinis kereta Argo Muria sudah membunyikan klakson lokomotif berulangkali.

"Namun korban tidak mendengar dan akhirnya tertemper (tertabrak) kereta," jelasnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Mengetahui terdapat pejalan kaki yang tertabrak, unit pengamanan segera berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk melakukan penanganan.

"Dan korban langsung ditangani oleh pihak yang berwenang," ujar dia.

KAI sangat prihatin dan turut berempati terhadap korban akibat tertabraknya kereta Argo Muria dengan orang pejalan kaki tersebut.

"KAI bersama Instansi terkait akan terus melakukan sosialisasi sebagai upaya preventif pencegahan kecelakaan di sepanjang jalur rel kereta api," terangnya.

Dia menjelaskan, KAI melarang dengan tegas masyarakat beraktivitas di sepanjang jalur kereta api maupun di perlintasan sebidang.

Selain membahayakan diri, kegiatan tersebut juga dapat mengganggu perjalanan kereta api.

“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” jelas Franoto.

Sebagaimana peraturan yang berlaku, berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 38 menjelaskan mengenai peruntukan jalur kereta api yang tertutup untuk kepentingan umum yang berbunyi ruang manfaat jalur kereta api diperuntukan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah tertutup untuk umum.

"Keselamatan perjalanan kereta api, pengguna jalan umum, dan warga yang berada di dekat jalur kereta merupakan tanggungjawab kita bersama, untuk itu mari kita selalu taat dan patuh terhadap aturan yang berlaku,” tutup Franoto. (Kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved