Pilpres 2024
Kubu Anies dan Ganjar Anggap Pencalonan Gibran Tidak Sah Terbukti karena Tak Dibantah KPU
Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud merasa di atas angin setelah sidang lanjutan tersebut.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/4/2024).
Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud merasa di atas angin setelah sidang tersebut.
Sebab, KPU RI, yang hari ini diberikan kesempatan khusus oleh majelis hakim untuk membantah semua dalil pemohon, justru hanya menggunakan kesempatan tersebut untuk membantah perihal kecurangan yang didalilkan terjadi melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Baca juga: Saksi Kubu Ganjar-Mahfud Buat Hakim MK Tertawa
Lembaga penyelenggara pemilu itu justru bungkam dan tidak membantah sama sekali dalil Anies maupun Ganjar yang menganggap pencalonan Gibran tidak sah karena adanya pelanggaran prosedur.
"Ini mengonfirmasi bahwa dalil permohonan yang disampaikan pemohon 1 (Anies-Muhaimin) dan pemohon 2 (Ganjar-Mahfud), tidak dibantah," kata pengacara Anies-Muhaimin, Heru Widodo dalam jumpa pers.
"Dengan tidak dibantah maka dalam hukum acara itu merupakan sesuatu yang terbukti dan diakui," sambungnya.
Pengacara Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail, juga menegaskan bahwa petitum/gugatan mereka agar Gibran didiskualifikasi karena pencalonannya tidak sah tidak dibantah sama sekali oleh KPU RI dalam sidang hari ini.
Menurutnya, tindakan KPU RI ini akan membawa konsekuensi yang serius terhadap status Gibran.
"Bahkan tidak ada saksi dan juga tidak ada ahli yang membenarkan bahwa pencalonan Gibran itu bisa dianggap benar secara hukum," sebut dia.
Terpisah, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tak memberikan penjelasan gamblang mengapa pihaknya tidak membawa saksi dan ahli lain berkaitan dengan dalil-dalil selain permasalahan Sirekap.
"Soalnya, untuk (menjawab dalil) yang pencalonan (Gibran Rakabuming Raka) itu kan SK KPU-nya sudah diuji, misalkan digugat beberapa pihak di PTUN," sebut Hasyim kepada wartawan.
Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi.
Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Dalam PKPU itu, syarat usia minimum masih menggunakan aturan lama sebelum Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yakni 40 tahun.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Dibantah KPU, Kubu Anies dan Ganjar Anggap Pencalonan Gibran Tidak Sah Terbukti"
Baca juga: Nama Presiden Jokowi Kerap Disebut di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Ini Kata KSP
Pertemuan Tertutup Prabowo dan SBY di Kertanegara IV Bahas Tantangan 5 Tahun ke depan |
![]() |
---|
Prabowo Ungkap Pesan Jokowi soal Banyak Titipan Menjelang Pelantikan Presiden |
![]() |
---|
Akankah PDI-P akan Memilih di Luar Pemerintahan |
![]() |
---|
Pigura Foto Prabowo-Gibran Mulai Laris Manis |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Resmi Jadi Pemenang Pilpres 2024, PDIP Tak Hadir di Rapat Pleno Penetapan Presiden |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.