Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Pemkab Blora Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik

|
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muslimah
Tribunjateng/M Iqbal Shukri
Deretan mobil dinas di Parkiran Sekretariat Daerah Kabupaten Blora, Selasa (02/04/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik.

Menurut Kepala Inspektorat Kabupaten Blora, Irfan Agustian Iswandaru, kebijakan itu sebagai tindaklanjut atas adanya surat edaran KPK Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tentang Imbauan terkait Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.

Dimana tertuang pada poin 6 yaitu Pimpinan Kementerian/Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. 

Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

"Ini sudah saya teruskan ke semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Blora untuk dijadikan pedoman," jelasnya, kepada Tribunjateng.

Lebih lanjut, Irfan mengatakan ketika nanti ditemukan ada ASN Blora yang menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan.

"Sanksinya nanti kalau ditemukan melanggar, akan diproses sesuai aturan KPK tadi. Yang menentukan tim klarifikasi, ada tahapannya untuk memberikan sanksi kepada yang melanggar," jelasnya.

Menurut Irfan, kebijakan larangan penggunaan fasilitas negara untuk mudik telah diterapkan setiap tahun saat momen Hari Raya Idul Fitri.

"Sudah lima tahun terakhir sudah seperti itu. Biasanya nanti mobil dinas akan di parkir di kantor OPD masing-masing," paparnya. (Iqs)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved