Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Muria

Daftar Formasi CPNS di Kudus, Ada Lowongan 750 Formasi PPPK dan PNS

Pemerintah Kabupaten Kudus kembali membuka lowongan 750 formasi aparatur sipil negara (ASN) pada 2024.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
INFO CPNS - Peminat membaca infomasi mengenai perekrutan CPNS 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus kembali membuka lowongan 750 formasi aparatur sipil negara (ASN) pada 2024. Formasi sebanyak itu terdiri atas 700 formasi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan sisanya 50 formasi untuk pegawai negeri sipil (PNS).


Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus Putut Winarno mengatakan, lowongan sebanyak 750 formasi tersebut telah diamini oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Jumlah formasi tersebut sesuai dengan jumlah usulan yang pihaknya ajukan sebelumnya.


Untuk rangkaian seleksi sampai saat ini memang belum turun. Tahapan saat ini yaitu pengajuan detail rincian formasi dari masing-masing instansi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Terakhir pengiriman rincian formasi yaitu pada 20 April 2024.

Baca juga: Pengumuman Rekrutmen CPNS 2024, Dibutuhkan Banyak Fresh Graduate Jabatan Auditor dan Tenaga Digital

Baca juga: Siap-siap, Pemkab Kudus Buka 750 Formasi PPPK dan CPNS 2024


"Kami sudah menyusun rincian formasi. Pengiriman ke BKN melalui laman SIASN (Sistem Informasi ASN)," kata Putut Winarno.


Diketahui untuk 750 formasi itu terdiri atas 50 CPNS dan 700 PPPK. Untuk CPNS terdiri atas 30 formasi tenaga teknis dan 20 tenaga kesehatan. Sedangkan untuk PPPK ada sebanyak 700 formasi usulan terdiri atas 319 tenaga teknis, 281 tenaga guru, dan 100 tenaga kesehatan.


Lebih lanjut, kata Putut, pada kesempatan lowongan ASN saat ini ada memberi kesempatan bagi mereka yang lulusan SD untuk menjadi ASN. Lowongan bagi mereka yang lulusan SD yaitu jabatan pengelola umum operasional.


"Setelah nanti ditetapkan akan kami laporkan dan umumkan mekanismenya. Tunggu saja," kata Putut.
 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved