Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Nyawa Didi Hartanto Honorer Kementerian Dicabut Masalah Uang Rp 300 Ribu: Mayat Dicor Semen di Rumah

Seorang pegawai honorer Didi Hartanto menjadi korban kejam pelaku pembunuhan, karena dendam atas uang kerja tak dibayar

istimewa
Pelaku pembunuhan pegawai honorer sebuah kementerian bernama Didi Hartanto terjadi di Bandung. 

Pelaku dijerat dengan pasal 338 jo 340 KUHP tentang pembunuhan dan merampas nyawa orang lain.

Suami Cor Mayat Istri

lihat fotoSuami Bunuh dan Cor Mayat Istri di Bonotoala Tua, Makassar.
Suami Bunuh dan Cor Mayat Istri di Bonotoala Tua, Makassar.

Kasus pembunuhan dengan modus penghilangan barang bukti berupa pengecoran mayat juga terjadi di Makassar.

Peristiwa pembunuhan istri oleh suami tujuh tahun yang lalu menjadi perhatian masyarakat.

Pelaku, bernama Henky Talik (42 tahun), berasal dari Kelurahan Bonotoala Tua, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Henky telah melakukan pembunuhan terhadap istrinya, Jumiati (35 tahun), sejak tahun 2017.

Baca juga: Pengakuan Pelaku yang Habisi Pria dan Cor Mayatnya Sangat Rapi di Rumah, Motif Terungkap

Kejahatan Henky baru terungkap pada tanggal 13 April 2024 setelah diungkap oleh anak kandungnya.

Anak kandung Henky dan Jumati, F (16 tahun), mengadukan kasus ini kepada polisi.

F merasa tidak tahan lagi menyimpan rahasia mengenai ayahnya, Henky, selama bertahun-tahun.

Terlebih, dalam enam tahun terakhir, F sering kali menjadi korban perlakuan kasar dari ayahnya.

Setelah Lebaran Idul Fitri 2024, F melaporkan ayah kandungnya, Henky, ke Polrestabes Makassar atas kasus penganiayaan.

Namun, polisi terkejut saat mengetahui bahwa Henky juga telah melakukan pembakaran mayat istrinya di rumah mereka.

Fakta tersebut diungkapkan oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

"Anak korban melaporkan juga adanya tindakan kekerasan yang dilakukan bapaknya kepada ibunya tahun 2017. Kita lakukan tindakan, kita tangkap HT. Setelah kita lakukan pemeriksaan awal, HT mengaku telah menganiaya anak dan istri. Kita lakukan olah TKP, ternyata di belakang rumahnya ada barang bukti berupa tulang dan tengkorak manusia, pakaian dan kantong plastik untuk membungkus korban," ungkap Kombes Pol Mokhamad Ngajib dilansir dari tayangan TV One News, Selasa (16/4/2024) via TribunBogor.

Usut punya usut, aksi pembunuhan yang dilakukan Henky terjadi di bulan Agustus 2017.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved