Ekonomi Bisnis
Izin Usaha 9 BPR Dicabut Selama Caturwulan 2024, OJK dan LPS Lakukan Hal Ini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 9 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) per April 2024.
Penulis: yayan isro roziki | Editor: Muhammad Olies
LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja.
Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
Untuk itu, nasabah dan deposan yang simpanannya dinyatakan layak dibayar, agar dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan semisal buku tabungan atau bilyet deposito.
Faktanya LPS telah bergerak cepat dan efektif untuk bisa menyelesaikan pembayaran klaim simpanan nasabah sebelum batas waktu yang telah ditentukan, sebelum 90 hari kerja.
Head of Marketing DepositoBPR by Komunal, Vera Rosana mengatakan, masyarakat pastinya memiliki ketertarikan untuk bisa mencoba produk deposito BPR.
Namun, menurutnya, harus disadari bahwa untuk bisa memilih BPR mana yang memiliki kinerja baik, bagi sebagian orang tentunya akan sangat menyulitkan dan menghabiskan waktu.
Terlebih BPR-BPR ini jumlahnya ada sekitar 1400 BPR yang tersebar di seluruh Indonesia.
”Oleh karena itu DepositoBPR by Komunal hadir sebagai solusi bagi masyarakat yang ingin menyimpan dananya di deposito BPR.”
”Pada aplikasi DepositoBPR by Komunal, kami telah melakukan proses kurasi dan seleksi yang ketat terhadap BPR yang sehat, memiliki kinerja yang baik dan juga tingkat kepatuhan yang baik untuk menerapkan aturan-aturan yang telah ditentukan oleh OJK sebagai lembaga yang mengawasi BPR tersebut,” jelas Vera lebih lanjut.
Saat ini DepositoBPR by Komunal telah bermitra dengan lebih dari 350 BPR/BPRS terseleksi yang menjadikannya Aplikasi Marketplace Produk Deposito BPR Pertama dan Terbesar di Indonesia.
DepositoBPR by Komunal berkomitmen untuk bisa melayani seluruh masyarakat yang ingin menempatkan dananya di deposito BPR dengan lebih aman karena seluruh BPR tergabung telah menjadi peserta penjaminan LPS.
Sehingga masyarakat yang ingin menempatkan dananya di deposito BPR tentunya dapat merasa lebih aman, karena LPS akan menjamin simpanan di bank hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
”Kemudian dengan penawaran bunga tinggi hingga 6,75 persen p.a., yang sesuai dengan tingkat suku bunga penjaminan LPS, dan seluruh benefit keamanan dan keuntungan tersebut dapat diakses hanya dari 1 aplikasi saja, tanpa perlu datang ke kantor cabang BPR yang dituju, dan semua proses transaksinya pun sudah sepenuhnya online, sehingga menjadikannya pengalaman yang lebih praktis bagi masyarakat untuk bisa memilih deposito BPR sebagai salah satu opsi pilihan yang tepat untuk berinvestasi,” papar Vera. (*)
Dampak Tarif 0 Persen Untuk Amerika, Pengusaha Siapkan Strategi Efisiensi |
![]() |
---|
Ratri Bintari Ekowati Raup Cuan dari Kain Perca yang Jadi Beragam Produk Bernilai Ekonomis |
![]() |
---|
Komut Pertamina Iwan Bule Apresiasi Penjualan Pertamax Green di Semarang |
![]() |
---|
Auksi Lakukan Pembaruan Platform Lelang dan Relokasi Pool demi Kenyamanan Pelanggan |
![]() |
---|
PTSI Dukung Penguatan Industri Nasional lewat Penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.