KPU Jateng Gelar Rakor Persiapan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan
KPU Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Penyerahan dan Penelitian Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan
"KPU Provinsi Jawa Tengah Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Penyerahan dan Penelitian Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng Tahun 2024"
TRIBUNJATENG.COM - KPU Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Penyerahan dan Penelitian Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Hotel Santika Premiere, Semarang, pada tanggal 18-19 April 2024. Rapat ini diikuti oleh 35 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dan dihadiri oleh jajaran dari Polda, Bakesbangpol, serta Bawaslu Jawa Tengah. Kegiatan tersebut dibuka dengan sambutan dan arahan dari Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, yang menyampaikan bahwa rapat ini merupakan kelanjutan dari Timeline Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI.
Dalam kesempatan ini, Kadiv. Data dan Informasi, Paulus Widiyantoro, mengingatkan hal yang perlu diantisipasi, termasuk patokan yang digunakan adalah jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu terakhir. Seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota diharapkan memahami dan mencermati aturan dan regulasi yang berlaku untuk memberikan pelayanan yang baik terhadap peserta pemilu.
Acara dilanjutkan dengan pembahasan materi "Rupa-Rupa Dalam Pemenuhan Persyaratan Dukungan Perseorangan" oleh Kadiv. Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha. Dalam materinya, Muslim menjelaskan bahwa nantinya dalam pemenuhan persyaratan dukungan perseorangan, kemungkinan berbagai macam situasi kondisi dapat terjadi, situasi kondisi tersebut kemungkinan dari calon, jumlah dan pemenuhan syarat dukungannya,dari pelaksanaan prosesnya hingga situasi kondisi saat KPU memberikan pelayanan kepada calon.
Sementara itu, Muhammad Machruz, Kadiv. Teknis Penyelenggaraan Pemilu, menyampaikan materi terkait "Persiapan Pasangan Calon Perseorangan". Dalam materinya, Machruz menjelaskan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota menetapkan persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan dan persebarannya bagi pasangan calon perseorangan dan Keputusan KPU tersebut didasarkan pada jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT pada Pemilu atau Pemilihan terakhir. Machruz juga mengingatkan agar KPU Kabupaten/Kota membentuk tim kerja dan tim helpdesk.
Pada Hari Kedua, agenda dilanjutkan dengan sesi sharing dan tanya jawab serta ditutup oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, yang meminta agar KPU Kabupaten/Kota melakukan update informasi terkait tahapan Pemilu dan Pemilihan di website karena website adalah salah satu media resmi Satker KPU.
| KPU Jateng Siap Laksanakan Putusan MK Mengenai Pemisahan Pemilu dan Pilkada |
|
|---|
| Pelantikan Gubernur Jateng Tunggu Tahapan Lanjutan Mahkamah Konstitusi |
|
|---|
| Pelantikan Pemenang Pilgub Jateng Kemungkinan Akan Digelar Setelah 20 Januari |
|
|---|
| KPU Jateng Yakin Menang, Fokus Siapkan Alat Bukti Hadapi Gugatan Sengketa Pilgub 2024 di MK |
|
|---|
| KPU Jateng Serahkan Santunan Kepada Petugas Adhoc Pilkada 2024 yang Meninggal di Grobogan dan Demak |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.