Berita Banyumas
Duel 1 Lawan1 di Bendung Gerak Serayu Banyumas Berakhir 1 Nyawa Melayang, Motif Terungkap
Motif dua pemuda terlibat duel di Bendung Gerak Serayu, Desa Tambaknegara, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, akhirnya terungkap
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Motif dua pemuda terlibat duel di Bendung Gerak Serayu, Desa Tambaknegara, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, akhirnya terungkap.
Pelaku menusuk korban hingga tewas karena sering ditantang berduel oleh si korban.
Korban diketahui berinisial WH (34), warga Gambarsari, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas.
Sementara pelaku berinisial SF (21), warga Desa Kebasen, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas.
Baca juga: Satir Sopir yang Ajak 30 Pemudik Makan di Mertua Blak-blakan Dapat Imbalan Segini, Sampai 100 Juta?
Baca juga: Curhat Dian Siswi SMA Dilarang Ujian Akhir Gegara Nunggak Bayaran Rp 50 Ribu, Sekolah Beri Tanggapan
Wakasatreskrim, AKP Benny Timor mengatakan pelaku jengkel karena ditantang terus oleh korban.
"Awalnya korban menusuk dulu ke pelaku, kemudian pelaku melakukan hal sama hingga kena urat nadi korban dan menusuk hingga tembus paru-paru," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (22/4/2024).
Pihaknya mengatakan sedari awal keduanya memang berniat berduel dengan membawa senjata tajam.
"Dua-duanya dari awal membawa senjata tajam.
Pemicu bermula pelaku ditantang oleh korban dan kemarin baru dilaksanakan, pada Sabtu (20/4/2024).
Masalahnya pribadi yang diketahui antara pelaku yang berulang kali ditantang," katanya.
Pelaku ditangkap di rumah temannya di Kebasen.
Pelaku dan korban berprofesi sebagai buruh.
Sebelumnya sempat diberitakan keduanya berkelahi dan korban terkena pisau di lengan tangan kiri dan punggung yang dilakukan oleh pelaku.
Warga di sekitar lokasi langsung menolong korban dengan membawanya ke Puskesmas Rawalo.
Namun korban tidak tertolong dan meninggal dunia di Puskesmas Rawalo.
Usai kejadian itu, pelaku langsung melarikan diri.
Namun hanya berselang beberapa jam, polisi berhasil meringkus pelaku beserta beserta barang bukti berupa pisau lipat.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan dengan ancaman 7 tahun. (jti)
13.700 Anak di Banyumas Putus Sekolah, Pramuka dan PKBM Bersinergi Buka Akses Pendidikan |
![]() |
---|
Bupati Banyumas Desak Pemerintah Pusat Bantu Pembebasan Lahan Tol Pejagan-Banyumas-Cilacap |
![]() |
---|
KAI Daop 5 Purwokerto Tambah 2 Perjalanan KA Purwojaya Sambut Long Weekend HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Simpan Ribuan Pil Obat Terlarang, Pemuda 24 Tahun Ditangkap Polresta Banyumas |
![]() |
---|
Pengakuan Korban Perundungan di SMA Banyumas Berubah-ubah, Kini Mengaku Terjatuh Dari Sepeda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.