Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Capaian Perekaman e-KTP di Kudus Mencapai 98,22 Persen

Disdukcapil Kabupaten Kudus komitmen dalam memberikan pelayanan yang cepat dan mudah dalam menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muslimah
istimewa
Seorang warga mengakses pelayanan di Disdukcapil Kudus. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus komitmen dalam memberikan pelayanan yang cepat dan mudah dalam menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP.

Sebab saat ini hampir seluruh sumber pelayanan dari berbagai sektor menggunakan e-KTP.

Kepala Disdukcapil Kudus Eko Hari Djatmiko mengatakan, pelayanan perekaman e-KTP bagi warga yang sudah berusia 17 tahun atau yang sudah menikah senantiasa pihaknya lakukan baik di Kantor Disdukcapil atau setiap kecamatan.

“Perekaman ini terus kami catat capaiannya setiap hari. Kami laporkan juga ke Kementerian Dalam Negeri,” kata Eko.

Baca juga: Hampir Semua Bayi di Kudus Sudah Punya Akta Kelahiran

Baca juga: Disdukcapil Terbitkan Akta Kematian 100 Persen

Selain pelayanan di perekaman di kantor, pihaknya juga bersedia memberikan pelayanan kepada warga yang ada di rumah. Pelayanan perekaman e-KTP tersebut biasanya diakses oleh warga yang sedang sakit.

“Perekaman ini biasanya ada permintaan dari warga, misalnya perekaman untuk mereka yang tinggal di panti jompo atau panti rehabilitasi sosial atau warga yang sedang sakit di rumah atau di rumah sakit. Perekaman ini biasanya atas permintaan dari perangkat desa setempat,” kata Eko.

Agar perekaman bisa menjangkau seluruh warga yang wajib memiliki e-KTP, Disdukcapil Kudus juga melibatkan petugas register desa.

Mereka umumnya merupakan perangkat desa setempat yang bertugas mengurus administrasi kependudukan warganya.

“Dengan adanya petugas register di masing-masing desa kami bisa lebih banyak menjangkau cakupan sampai ke berbagai lapisan,” kata Eko.

Dia melanjutkan, untuk pelayanan berikutnya yaitu pihaknya jemput bola melakukan perekaman di setiap Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat di Kabupaten Kudus.

Perekaman ini menyasar pelajar yang masih berusia 16 tahun. Nantinya e-KTP baru akan diserahkan setelah mereka berusia 17 tahun.

“Jadi saat para pelajar sudah berusia 17 tahun mereka otomatis sudah memiliki e-KTP,” kata Eko.

Sebentar lagi akan berlangsung hajat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Salah satu syarat bagi pemilih adalah mereka yang telah memiliki e-KTP.

Dalam konteks ini Disdukcapil juga akan terus meningkatkan kinerja dalam melakukan perekaman terutama menyasar mereka yang berusia 17 tahun saat pemungutan suara berlangsung.

“Untuk hal ini kami biasanya diajak koordinasi dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk memastikan jumlah data pemilih,” kata Eko.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved