Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

KPU Kota Tegal Buka Pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024, Kuota 20 Orang

pendaftaran badan adhoc untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) 2024 di Kota Tegal berlangsung hingga 29 April 2024.

KPU KOTA TEGAL
Berfoto bersama seusai KPU Kota Tegal menggelar FGD bersama budayawan membahas maskot dan jingle Pilwalkot Kota Tegal 2024, belum lama ini. 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - KPU Kota Tegal saat ini mulai membuka pendaftaran badan adhoc untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) 2024 di Kota Tegal

Pendaftaran seleksi terbuka pembentukan Pemilihan Kecamatan (PPK) berlangsung pada 23-29 April 2024.

Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Tegal, Charis Budiman mengatakan, pihaknya saat ini sedang mempersiapkan pembentukan badan adhoc.

Rekrutmen anggota PPK se- Kota Tegal membutuhkan 20 orang. 

Baca juga: KPU Kabupaten Tegal Gelar Rakor Pembentukan Badan Adhoc Pilkada Serentak 2024, Tekankan Hal Ini 

Baca juga: Bawaslu Banyumas Ingatkan KPU tentang Rekruitmen Badan AdHoc: Termasuk Perhatikan Intergritas

"Untuk PPK kebutuhan per kecamatan adalah 5 orang."

"Kota Tegal ada 4 kecamatan."

"Berarti total kebutuhan PPK sebanyak 20 orang," katanya kepada Tribunjateng.com, Kamis (25/4/2024).

Charis Budiman mengatakan, saat ini tahapan untuk seleksi terbuka anggota PPK di Kota Tegal sedang berlangsung.

Pengumuman pendaftaran calon anggota PPK berlangsung pada 23-27 April 2024.

Penerimaan pendaftaran pada 23-29 April 2024, dan penelitian administrasi calon anggota PPK pada 24 April- 3 Mei 2024.

Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK pada 4-5 Mei 2024 dan seleksi tertulis calon anggota PPK pada 6-8 Mei 2024.

Baca juga: KPU Cilacap Buka Pendaftaran Badan Adhoc untuk Pilkada 2024

Baca juga: KPU Sleman Digugat Rp5 Miliar Terkait "Snack Lelayu" Pelantikan KPPS

Kemudian pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK pada 9-10 Mei 2024.

"Setelah itu, ada juga proses tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK yang akan berlangsung pada 4-10 Mei 2024," ujarnya.

Sebagai informasi, pendaftaran badan adhoc dilakukan website siakba.kpu.go.id dan berkas dikumpulkan di Kantor KPU Kota Tegal di Jalan Sumbodro Nomor 20. 

Informasi lebih mendetail terkait persyaratan bisa dilihat di akun Instagram KPU Kota Tegal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved