Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

Setujui LKPJ Tahun 2023, DPRD Kota Pekalongan Beri Rekomendasi Pembongkaran Garis Kejut

Salah satu usulan dari anggota DPRD Kota Pekalongan yaitu pembongkaran garis kejut membentang di sejumlah ruas di Kota Pekalongan.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: deni setiawan
PEMKOT PEKALONGAN
Wakil Wali Kota Pekalongan Salahudin menghadiri rapat paripurna pengambilan keputusan DPRD Kota Pekalongan atas LKPJ Wali Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2023 di ruang Paripurna DPRD setempat. 

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Anggota DPRD Kota Pekalongan menerima dan menyetujui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan Pemkot Pekalongan melalui Wakil Wali Kota Pekalongan, Salahudin.

Ini terekam pada Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan dengan agenda pengambilan keputusan DPRD Kota Pekalongan atas LKPJ Wali Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2023 di Ruang Paripurna DPRD setempat.

Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir mengungkapkan, rapat paripurna kali ini memberikan persetujuan LKPJ Pemkot Pekalongan Tahun Anggaran 2023, dimana sebelumnya telah dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Pekalongan dan eksekutif.

Baca juga: Tuntaskan Pendidikan Magister, Wali Kota Pekalongan Aaf Beserta Istri Diwisuda

Baca juga: Minimalkan Risiko KEK di Kalangan Remaja di Pekalongan, Inggit Launching Posyandu Remaja

Disetujuinya LKPJ Wali Kota Pekalongan Tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Pekalongan ini dengan mempertimbangkan beberapa rekomendasi penyempurnaan dan catatan dalam lampiran hasil pembahasan yang merupakan bagian tidak terpisahkan.

"Alhamdulillah sudah selesai dan bisa diputuskan."

"Selain persetujuan, memang ada beberapa rekomendasi dari DPRD Kota Pekalongan yang merupakan aspirasi dari masyarakat," kata Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir kepada Tribunjateng.com, Senin (29/4/2024).

Menurutnya, hal ini menunjukan kinerja DPRD masih tetap mendengarkan aspirasi masyarakat.

Rekomendasi itu salah satunya usulan dari anggota DPRD Kota Pekalongan yaitu pembongkaran garis kejut membentang di sejumlah ruas di Kota Pekalongan.

Baca juga: Progres Pembangunan Pasar Banjarsari Pekalongan Sudah Capai 53,2 Persen

Baca juga: Kader PAN Kabupaten Pekalongan Sepakat, Dukung Bang Zul kembali Jadi Ketum PAN

Hal ini merupakan masukan dari masyarakat, terutama para pedagang kaki lima (PKL) yang merasa tidak nyaman ketika melintas di ruas jalan yang ada garis kejutnya.

"Memang beberapa garis kejut yang ada, menghantamnya cukup keras ke roda kendaraan."

"Oleh sebab itu, kami berharap selain fungsi garis kejut berjalan, tetapi juga memastikan tidak sampai mengganggu keselamatan bagi pengendara yang sedang melintas," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Pekalongan, Salahudin mengapresiasi atas disetujuinya LKPJ Pemkot Pekalongan Tahun Anggaran 2023, termasuk adanya beberapa rekomendasi.

"Kami menyadari, masih terdapat kekurangan ataupun upaya yang belum optimal dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, yang harus kami perbaiki pada tahun selanjutnya."

"Untuk itu, kami mengajak semua pihak, apapun yang sudah kami bangun bersama agar terpelihara dengan sebaik-baiknya," katanya. (*)

Baca juga: Jangan Lewatkan Nobar Semi Final AFC Indonesia Vs Uzbekistan di Alun-alun Purwokerto

Baca juga: Vokalis Dewa 19 Virzha Resmi Menikah, Ucapkan Janji Suci Pakai Bahasa Arab

Baca juga: Dosen FTIK USM Berikan Penyuluhan Upaya Preventif Tanggulangi Hoax di SMKN 3 Boja Kendal

Baca juga: BREAKING NEWS: Bus Rombongan Sekolah Tabrak Truk di Tol Semarang-Batang, 2 Tewas 14 Luka

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved