Rabu, 29 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Pendaftaran PPK Diperpanjang di 4 Kecamatan Ini, KPU Karanganyar: Belum Penuhi Kouta

KPU Kabupaten Karanganyar memutuskan memperpanjang pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada 2024 khusus di 4 kecamatan ini.

Editor: deni setiawan
KPU KABUPATEN KARANGANYAR
Petugas KPU mengecek berkas pendaftaran calon PPK di Kantor KPU Kabupaten Karanganyar. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Empat kecamatan di Kabupaten Karanganyar ini terpaksa memperpanjang masa pendaftaran calon PPK Pilkada 2024.

Penyebabnya karena belum terpenuhinya kuota jumlah minimal pendaftar.

Pendaftaran itu pun akan diperpanjang hingga 2 Mei 2024.

Baca juga: Jangan Lewatkan! House of YU.KA Gelar Cuci Gudang Festival, 5 Hari di De Tjolomadoe Karanganyar

Baca juga: BPBD Karanganyar Terima Bantuan EWS Alat Deteksi Longsor, Dipasang di Desa Balong

KPU Kabupaten Karanganyar memutuskan untuk memperpanjang pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada 2024 di Kabupaten Karanganyar.

Perpanjangan masa pendaftaran calon anggota PPK ini dikarena belum memenuhi kouta.

Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Karanganyar, Andis Yuli Pamungkas mengatakan, ada 4 wilayah yang diperpanjang masa pendaftaran calon PPK.

"Ada 4 kecamatan yang kami perpanjang masa pendaftarannya."

"Yaitu Kecamatan Jenawi, Karangpandan, Jumantono, dan Jatiyoso," kata Andis Yuli Pamungkas seperti dilansir dari TribunSolo.com, Selasa (30/4/2024).

Baca juga: Hari Tari Dunia, Ratusan Siswa Menari Bersama di CFD Jalan Lawu Karanganyar

Baca juga: Video Sukuh World Dance Day 2024 di Karanganyar, Aktivasi Relief Candi Melalui Gerak dan Tari

Andis mengatakan, empat kecamatan tersebut dilakukan perpanjangan karena jumlah peserta belum memenuhi kouta.

Sebagai informasi, keempat kecamatan tersebut belum memenuhi kouta pendaftar yang lulus administrasi minimal 10 pendaftaran.

"Untuk jumlah pendaftar PPK yang lulus administrasi di empat kecamatan itu masiih berada di 10 pendaftar."

"Seperti Kecamatan Jumantono dan Jatiyoso baru ada 8 orang."

"Sedangkan di Kecamatan Jenawi dan Karangpandan baru ada 9 orang,"

Dia mengatakan, bagi yang ingin mendaftar bisa mendaftar online di Siakba.kpu.go.id dan berkas fisik diserahkan ke kantor KPU Kabupaten Karanganyar.

Masa perpanjangan pendaftaran berlaku hingga 2 Mei 2024.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved