Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kota Pekalongan

3 Raperda Usulan Eksekutif dan Legislatif Kota Pekalongan Disetujui Bersama

Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid mengaku bersyukur dan apresiasi atas disetujuinya 3 raperda tersebut

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muslimah
Kominfo Kota Pekalongan
3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pekalongan akhirnya disetujui bersama, baik oleh jajaran legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan, maupun eksekutif Pemerintah Kota Pekalongan menjadi Perda pada Rapat Paripurna yang digelar di ruang Sidang Paripurna DPRD setempat. 

"Sehingga, diharapkan dapat memberikan rasa aman, nyaman dan mampu menarik minat investor," imbuhnya.

Dimana, kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang berbasis pada lingkungan bangunan dan bangunan gedung secara berkesinambungan memerlukan penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran. 

"Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK) terdiri dari Rencana Sistem Pencegahan Kebakaran dan Rencana Sistem Penanggulangan Kebakaran di Daerah untuk kurun waktu 10 tahun," ucapnya.

Pihaknya menilai, pemerintah daerah memiliki kewajiban menyusun Rencana Induk Proteksi Kebakaran, dengan harapan dapat dijadikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan dan skenario pengembangan yang dibutuhkan bagi kegiatan pencegahan penanggulangan bahaya.

"Diharapkan meningkatkan komitmen pemerintah daerah, perencana dan masyarakat dalam pemenuhan persyaratan keandalan kota, lingkungan bangunan dan bangunan gedung fungsi kelembagaan dinas/instansi yang terkait dengan penyelenggaraan bangunan gedung pada pencegahan, dan penanggulangan bahaya kebakaran, termasuk didalamnya memuat jumlah ideal personil pemadam kebakaran, struktur organisasi, tupoksi dan jenis pelatihan pemadaman kebakaran; dan mengefektifkan pembangunan infrastruktur kota, pos kebakaran kota mobil dan kebakaran dan kelengkapannya sesuai dengan SNI/Standar Baku," tambahnya. (Dro)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved