Berita Regional
Lambe Lamis Brondong Arif Pembunuh Rini Mayat dalam Koper: Pinjami Uang, Nanti Kita Nikah
Korban pembunuhan Rini Mariany (50) sempat minta dinikahi oleh tersangka Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) sebelum akhirnya dihabisi oleh tersangka
TRIBUNJATENG.COM - Korban pembunuhan Rini Mariany (50) sempat minta dinikahi oleh tersangka Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) sebelum akhirnya dihabisi oleh tersangka.
Bukan tanpa sebab, hal ini bermula dari rayuan Ahmad Arif yang mengiming-imingi mengajak korban menikah demi mendapatkan pinjaman uang.
Percakapan antara tersangka Arif dan korban Rini di hotel kawasan Bandung, Jawa Barat, diungkap polisi.
Baca juga: FAKTA Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Bermula dari Cinta Terlarang, Cekcok Korban Minta Dinikahi
Baca juga: SADISNYA Rasyid, Bercinta dengan Rianti Asal Bogor, Bunuh, Leher Dipatahkan, Jasad Ditaruh Koper
Keduanya berada di hotel sejak Rabu (24/4/2024) pagi. Sebelum pergi ke Hotel Zodiak, tersangka Arif pergi menemui korban di kantor untuk meminta tidak menyetorkan uang perusahaan ke bank.
Korban dan tersangka kemudian bertemu di sebuah hotel yang tidak jauh dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Korban diketahui bekerja sebagai kasir atau admin keuangan perusahaan, sedangkan pelaku merupakan auditor.
"Pukul 08.50 WIB tersangka AARN tiba di PT Kobe. Selanjutnya langsung masuk ke ruangan korban untuk menanyakan uang setoran perusahaan tanggal 23 april 2024," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
"Bersama dengan itu, tersangka AARN menyampaikan kepada korban dengan kalimat 'Bu, nanti jangan setoran dulu, tunggu saya di depan gerbang," lanjutnya.
Di dalam kamar, keduanya berhubungan badan sebanyak dua kali.
Tersangka sempat keluar kamar untuk mengantar pakaian kotor ke tempat laundry dan kembali ke kamar. Percakapan antara keduanya pun terjadi.
"Pukul 12.57 WIB tersangka AARN masuk ke kamar hotel kemudian ngobrol dengan korban. Korban bertanya 'Kita mau gimana?'," kata Wira, menirukan ucapan korban.
Tersangka kemudian menjawab bahwa apa yang telah mereka perbuat hanya untuk senang-senang saja karena sama-sama mau.
Korban lantas meminta pertanggungjawaban tersangka dengan menikahinya.
"Korban berkata 'Intinya harus ada pertanggungjawaban, kamu nikahin aku. Tersangka menjawab 'Kamu pinjamin uang setoran ini, nanti kita nikah," tutur Wira.
Korban merasa takut karena uang yang dipegangnya merupakan uang perusahaan, tersangka bertanya mau dinikahi atau tidak.
"Korban berkata 'Tapi takut kalau pakai uang perusahaan'. Tersangka menjawab 'Enggak apa-apa, saya tanggung jawab kalau ada apa-apa dalam perusahaan'," kata dia.
"Korban menjawab 'Sudahlah, ngapain ngurusin kaya gini, saya enggak ikut-ikutan, saya mau setoran. Ngapain auditor kaya kamu brengsek'," lanjutnya.
Kata-kata itu membuat tersangka sakit hati dengan korban hingga melakukan pembunuhan dengan cara membenturkan kepala korban menggunakan tangan kanannya dengan keras ke tembok.
Kata-kata itu membuat tersangka sakit hati dengan korban hingga melakukan pembunuhan dengan cara membenturkan kepala korban menggunakan tangan kanannya dengan keras ke tembok.
Hingga kepala korban terbentur di bagian kiri sehingga korban terjatuh di lantai dengan posisi telentang serta kondisi mata merem, namun kepala masih goyang-goyang.
Tak berhenti disitu, aksi keji lainnya dilakukan tersangka dengan mencekik leher korban menggunakan tangan kanan dan kiri digunakan untuk menutup hidung korban.
Saat itu, korban tidak melakukan perlawanan selama kurang lebih 10 menit hingga korban tidak bernafas lagi.
Pukul 14.38 WIB, Arif mengambil uang setoran perusahaan sebesar Rp1 juta untuk membeli koper ukuran 24 inchi.
Namun, karena kopernya kecil untuk memasukkan korban, tersangka kembali keluar kamar untuk membeli koper baru berukuran 28 inchi dengan harga Rp1.350.000.
"Pukul 15.31 WIB, tersangka AARN memasukan korban ke dalam koper dengan posisi miring dan tertelengkuk kemudian menutup kembali koper tersebut," ucap Wira.
Akibat perbuatannya Ahmad Arif Ridwan Nuwloh ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sebelumnya geger, warga menemukan sesosok jasad wanita dalam koper hitam di semak-semak rerumputan di Jalan Inspeksi Kalimalang Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, pada Kamis (25/04/24).
Nasib Pratu Risal, Kini Ditahan Usai Berhubungan Intim 3 Kali Setiap Bertemu Istri Seniornya |
![]() |
---|
Nestle Indonesia Kerja Sama dengan BPJPH Bantu 5.000 UMKM di Indonesia Penuhi Sertifikasi Halal |
![]() |
---|
Wanita Berkeliaran Bawa Karung, Ternyata Isinya Mayat Bayi |
![]() |
---|
Kedapatan Mencuri di Pesawat, 2 WNA China Ditolak Masuk Indonesia |
![]() |
---|
Beraksi Siang Bolong, Kawanan Begal Lukai Kakek dan Cucu dengan Parang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.