Pilkada 2024
Windu Suko Basuki Ingin Naik Kelas Jadi Bupati Kendal, Resmi Ambil Formulir di Kantor DPC PDIP
Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki mendaftar sebagai bakal calon Bupati di DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal.
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Penjaringan dan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal untuk Pilkada 2024 oleh DPC PDIP Kabupaten Kendal telah memasuki hari kelima.
Namun dalam kurun waktu itu, baru satu sosok yang secara resmi mengambil formulir di Kantor DPC PDIP Kabupaten Kendal.
Sosok itu adalah Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kendal, Windu Suko Basuki yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Kendal.
Baca juga: Kiai Muda Indonesia Malam-malam Kumpul di Kendal, Apa yang Dibahas?
Baca juga: Dispermasdes Kendal Beri Lampu Hijau, Perangkat Desa dan BPD Boleh Jadi Panwaslu
Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki mendaftar sebagai bakal calon Bupati di DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal.
Menurut Basuki yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kendal, sudah mengambil formulir pendaftaran di PDI Perjuangan.
Dalam waktu dekat, setelah memenuhi sejumlah persyaratan, dia akan mengumpulkan berkas tersebut ke kantor DPC PDI Perjuangan.
“Selain PDI Perjuangan, saya juga sudah berkomunikasi dengan PPP dan PKS,” kata Windu Suko Basuki seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (7/5/2024).
Sebelumnya, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal, Ahmad Suyuti mengatakan, pihaknya mulai membuka pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati pada Kamis (2/5/2024).
Dua orang sudah melakukan komunikasi, salah satunya Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki.
“Pendaftaran akan ditutup 15 Mei 2024."
"Jika yang mendaftar belum ada 2, waktunya akan diperpanjang,” kata Ahmad Suyuti.
Ahmad Suyuti menambahkan, PDIP Kabupaten Kendal pada Pemilu 2024 hanya mendapat 7 kursi di DPRD Kabupaten Kendal.
Sementara untuk syarat bisa mengajukan calon Bupati Kendal minimal mendapat 10 kursi.
“Mau tidak mau, kami harus koalisi dengan partai lain,” ujar Suyuti.
Sementara itu, staf DPC PDIP Kabupaten Kendal, Intan menyebut, hingga kini baru Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki, yang mendaftar bakal calon Bupati.
“Waktu pendaftaran sampai 15 Mei 2024,” jelas Intan.
Baca juga: Warga Bandengan dan Karangsari Kendal Sedikit Lega, Dampak Rob Berkurang Imbas Tanggul Laut
Baca juga: Sopir Ribut Usai Calya Senggolan dengan Bus Angkutan di Kaliwungu Kendal, Pemotor Ikut Jadi Korban
Terkait dengan hal itu, Ketua KPU Kabupaten Kendal, Khasanudin menjelaskan, syarat partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal, jika memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pileg.
Hal itu sesuai Pasal 40 ayat (1) Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Khasanudin mengatakan, jika melihat komposisi jumlah kursi DPRD Kabupaten Kendal 2024-2029 berjumlah 50 kursi maka 20 persen dari 50 kursi adalah 10 kursi.
Jumlah ini menurutnya, berbeda dengan Pemilu 2019 dimana jumlah komposisi DPRD Kabupaten Kendal hanya 45 kursi.
“Jumlah kursi disesuaikan dengan jumlah penduduk di Kabupaten Kendal yang mencapai lebih dari 1 juta orang."
"Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 yang telah diubah dan diperbaharui UU Nomor 7 Tahun 2023,” katanya.
Khasanudin melanjutkan, dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati menggunakan ketentuan memeroleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi suara sah sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1).
Ketentuan itu hanya belaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pilkada Kendal, Baru Wakil Bupati yang Daftar Bakal Calon Bupati di PDIP"
Baca juga: 2 Pelajar Ditangkap, Jadi Promotor Judi Online Via Instagram, Sehari Bisa Dapat Honor Rp 2 Juta
Baca juga: Pelawak Parto Patrio Sakit Batu Ginjal, Dirasakan 2 Hari Sepulang dari Bali
Baca juga: Pemkab Tegal Alokasikan Anggaran Rp 3,3 Miliar untuk Operasioal Penyelenggaraan Haji 2024
Baca juga: The All-New Citroen C3 Aircross SUV Resmi Diluncurkan di Semarang, Cocok Buat Keluarga Muda
Kendal
Windu Suko Basuki
Partai Demokrat
DPC PDIP Kabupaten Kendal
PDIP
PDI Perjuangan
Pilkada 2024
pilkada
Pilkada Kabupaten Kendal
Pilbup Kendal 2024
ahmad suyuti
KPU
KPU Kabupaten Kendal
Khasanudin
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.