Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Masa Jabatan Kades Direvisi Jadi 8 Tahun, Sudahkah Diterapkan di Blora?

Pemkab Blora masih menunggu regulasi turunan dari Undang-Undang Desa yang mengatur masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/M IQBAL SHUKRI
Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora, Yayuk Windrati. 

"Dengan adanya perubahan itu banyak sekali regulasi-regulasi sampai tingkat bawah yang harus disesuaikan."

"Terkait dengan perangkat, BPD, dan lainnya."

"Intinya masih panjang prosesnya," tuturnya.

Oleh karena itu, pihaknya menekankan saat ini tengah menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat.

"Tunggu saja, yang penting niat."

"Kalau sudah ada regulasi turunannya, Pemkab harus berbuat apa, insya Allah gerak cepat," paparnya. (*)

Baca juga: Perum Bulog Pati Target Serap 17 Ribu Ton Beras Petani Lokal

Baca juga: 5 SMP di Kudus Jadi Pilot Project Sekolah Sehat Bersama UNICEF

Baca juga: Justin Bieber Pamer Perut Buncit Hailey, Penantian Bersama Selama 6 Tahun

Baca juga: KABAR DUKA, Jhonny Iskandar Pelantun "Bukan Pengemis Cinta" Meninggal

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved