Berita Blora
Masa Jabatan Kades Direvisi Jadi 8 Tahun, Sudahkah Diterapkan di Blora?
Pemkab Blora masih menunggu regulasi turunan dari Undang-Undang Desa yang mengatur masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun.
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: deni setiawan
"Dengan adanya perubahan itu banyak sekali regulasi-regulasi sampai tingkat bawah yang harus disesuaikan."
"Terkait dengan perangkat, BPD, dan lainnya."
"Intinya masih panjang prosesnya," tuturnya.
Oleh karena itu, pihaknya menekankan saat ini tengah menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat.
"Tunggu saja, yang penting niat."
"Kalau sudah ada regulasi turunannya, Pemkab harus berbuat apa, insya Allah gerak cepat," paparnya. (*)
Baca juga: Perum Bulog Pati Target Serap 17 Ribu Ton Beras Petani Lokal
Baca juga: 5 SMP di Kudus Jadi Pilot Project Sekolah Sehat Bersama UNICEF
Baca juga: Justin Bieber Pamer Perut Buncit Hailey, Penantian Bersama Selama 6 Tahun
Baca juga: KABAR DUKA, Jhonny Iskandar Pelantun "Bukan Pengemis Cinta" Meninggal
Halaman 2 dari 2
Tags
tribunjateng.com
tribun jateng
Blora
Dinas PMD Kabupaten Blora
UU Nomor 6 Tahun 2014
Regulasi Jabatan Kades 8 Tahun
Yayuk Windrati
UU Desa
Berita Terkait:#Berita Blora
Alhamdulillah! Ratusan Ruas Jalan Rusak di Blora Segera Diperbaiki, Anggaran Rp 430 Miliar |
![]() |
---|
Politisi PDIP Blora Pertanyakan TNI Cawe-cawe Urus MBG: Aku Dibenci Tentara Orak Apa-apa |
![]() |
---|
SPPG Minta Pelajar Keracunan MBG di Blora Harus Dirahasiakan, DPRD Murka |
![]() |
---|
DPRD Blora Pertanyakan Keterlibatan TNI dalam Program MBG: Aku Dibenci Ora Apa-apa |
![]() |
---|
Komisi D DPRD Blora Soroti Anggaran MBG Besar tapi Minim Pengawasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.