Berita Blora
Masa Jabatan Kades Direvisi Jadi 8 Tahun, Sudahkah Diterapkan di Blora?
Pemkab Blora masih menunggu regulasi turunan dari Undang-Undang Desa yang mengatur masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun.
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: deni setiawan
"Dengan adanya perubahan itu banyak sekali regulasi-regulasi sampai tingkat bawah yang harus disesuaikan."
"Terkait dengan perangkat, BPD, dan lainnya."
"Intinya masih panjang prosesnya," tuturnya.
Oleh karena itu, pihaknya menekankan saat ini tengah menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat.
"Tunggu saja, yang penting niat."
"Kalau sudah ada regulasi turunannya, Pemkab harus berbuat apa, insya Allah gerak cepat," paparnya. (*)
Baca juga: Perum Bulog Pati Target Serap 17 Ribu Ton Beras Petani Lokal
Baca juga: 5 SMP di Kudus Jadi Pilot Project Sekolah Sehat Bersama UNICEF
Baca juga: Justin Bieber Pamer Perut Buncit Hailey, Penantian Bersama Selama 6 Tahun
Baca juga: KABAR DUKA, Jhonny Iskandar Pelantun "Bukan Pengemis Cinta" Meninggal
Tags
tribunjateng.com
tribun jateng
Blora
Dinas PMD Kabupaten Blora
UU Nomor 6 Tahun 2014
Regulasi Jabatan Kades 8 Tahun
Yayuk Windrati
UU Desa
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Blora
Damkar Blora Catat 37 Kasus Kebakaran dalam 7 Bulan, Mayoritas Rumah Warga |
![]() |
---|
Bupati Arief Rohman Buka Suara Terkait Adanya Ruangan Sekolah di Blora Jadi Sarang Kelelawar |
![]() |
---|
Update Terbaru Kasus Cucu Bunuh Nenek di Blora: IMH Kini Mulai Stabil |
![]() |
---|
Sarang Kelelawar di SDN 1 Karangjati Blora Jadi Sorotan, Dinkes Ingatkan Potensi Penyakit |
![]() |
---|
Petani Blora Andalkan Jagung di Musim Kemarau, Tapi Waswas Harga Anjlok saat Panen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.