Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

KPU Pastikan Tidak Ada Calon Perseorangan di Pilkada Blora 2024

KPU Kabupaten Blora memastikan tidak ada calon perseorangan atau independen yang akan maju dalam Pilkada Blora 2024.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/M IQBAL
Ketua KPU Kabupaten Blora, Widi Nurintan Ari Kurnianto. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - KPU Kabupaten Blora menyatakan tidak ada calon perseorangan atau independen yang akan maju dalam Pilkada Blora 2024.

Ketua KPU Kabupaten Blora, Widi Nurintan Ari Kurnianto mengatakan, penyerahan syarat dukungan calon perseorangan dibuka mulai  8 hingga 12 Mei 2024.

"Memang ada yang sempat menanyakan persyaratan syarat dukungan calon perseorangan, akan tetapi untuk penyerahan dukungan hingga Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 tidak ada,"

"Jadi nihil, tidak ada yang mendaftar," katanya kepada Tribunjateng.com, Senin (13/5/2024).

Baca juga: DPC PDIP Blora Siapkan Pengganti Caleg Terpilih Dapil Blora 5

Baca juga: Isi Surat Tulisan Tangan Saat Temuan Bayi Laki-laki di Cepu Blora: Anggaplah Anak Sendiri

Sebelumnya, diberitakan ada dua orang yang berkonsultasi terkait syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Blora melalui jalur perseorangan (independen).

"Ada dua orang yang konsultasi, salah satunya itu dari relawan Plat K," kata Widi.

Menurut Widi, dua orang yang berkonsultasi itu menanyakan jumlah minimal syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Blora jalur perseorangan.

"Konsultasinya menanyakan syarat dan dukungan, jumlah dukungannya berapa ribu, itu yang ditanyakan," jelasnya.

Kendati demikian, Widi mengatakan tidak mengetahui nama-nama yang akan diusung dari dua orang yang berkonsultasi ke KPU itu.

"Nama-nama yang akan diusung mereka saya juga belum tahu, karena mereka belum menyebutkan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan diusung oleh mereka," terangnya.

Lebih lanjut, Widi menjelaskan, ada dua syarat bagi pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati yang ingin maju lewat jalur perseorangan (independen).

Baca juga: Isi Surat Tulisan Tangan Saat Temuan Bayi Laki-laki di Cepu Blora: Anggaplah Anak Sendiri

Baca juga: Diisukan Bakal Maju di Pilkada Blora 2024, Bibi Hastuti : Nunggu Instruksi Partai 

Widi menyampaikan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Blora sejumlah 704.285.

Untuk kabupaten atau kota dengan jumlah DPT 500.000 - 1 juta syarat minimalnya 7,5 persen.

"Secara otomatis syarat dukungan minimal untuk calon perseorangan yaitu sekira 52.822 dukungan," jelasnya.

Lalu, jumlah dukungan itu harus tersebar di 9 kecamatan, dari total 16 kecamatan yang ada di Blora.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved