Pilkada 2024
KPU Pastikan Tidak Ada Calon Perseorangan di Pilkada Blora 2024
KPU Kabupaten Blora memastikan tidak ada calon perseorangan atau independen yang akan maju dalam Pilkada Blora 2024.
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - KPU Kabupaten Blora menyatakan tidak ada calon perseorangan atau independen yang akan maju dalam Pilkada Blora 2024.
Ketua KPU Kabupaten Blora, Widi Nurintan Ari Kurnianto mengatakan, penyerahan syarat dukungan calon perseorangan dibuka mulai 8 hingga 12 Mei 2024.
"Memang ada yang sempat menanyakan persyaratan syarat dukungan calon perseorangan, akan tetapi untuk penyerahan dukungan hingga Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 tidak ada,"
"Jadi nihil, tidak ada yang mendaftar," katanya kepada Tribunjateng.com, Senin (13/5/2024).
Baca juga: DPC PDIP Blora Siapkan Pengganti Caleg Terpilih Dapil Blora 5
Baca juga: Isi Surat Tulisan Tangan Saat Temuan Bayi Laki-laki di Cepu Blora: Anggaplah Anak Sendiri
Sebelumnya, diberitakan ada dua orang yang berkonsultasi terkait syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Blora melalui jalur perseorangan (independen).
"Ada dua orang yang konsultasi, salah satunya itu dari relawan Plat K," kata Widi.
Menurut Widi, dua orang yang berkonsultasi itu menanyakan jumlah minimal syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Blora jalur perseorangan.
"Konsultasinya menanyakan syarat dan dukungan, jumlah dukungannya berapa ribu, itu yang ditanyakan," jelasnya.
Kendati demikian, Widi mengatakan tidak mengetahui nama-nama yang akan diusung dari dua orang yang berkonsultasi ke KPU itu.
"Nama-nama yang akan diusung mereka saya juga belum tahu, karena mereka belum menyebutkan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan diusung oleh mereka," terangnya.
Lebih lanjut, Widi menjelaskan, ada dua syarat bagi pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati yang ingin maju lewat jalur perseorangan (independen).
Baca juga: Isi Surat Tulisan Tangan Saat Temuan Bayi Laki-laki di Cepu Blora: Anggaplah Anak Sendiri
Baca juga: Diisukan Bakal Maju di Pilkada Blora 2024, Bibi Hastuti : Nunggu Instruksi Partai
Widi menyampaikan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Blora sejumlah 704.285.
Untuk kabupaten atau kota dengan jumlah DPT 500.000 - 1 juta syarat minimalnya 7,5 persen.
"Secara otomatis syarat dukungan minimal untuk calon perseorangan yaitu sekira 52.822 dukungan," jelasnya.
Lalu, jumlah dukungan itu harus tersebar di 9 kecamatan, dari total 16 kecamatan yang ada di Blora.
tribunjateng.com
tribun jateng
Blora
Pilkada 2024
pilkada
Pilkada Blora 2024
KPU
KPU Kabupaten Blora
Widi Nurintan Ari Kurnianto
Calon Perseorangan Pilkada 2024
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.