Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Slawi

Ini Tangkapan Polres Tegal Selama Operasi Khusus Dua Minggu, Miras Judi Narkoba hingga Premanisme

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, menyampaikan laporan hasil Kegiatan Rutin dengan Target

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
Tribunjateng/Desta Leila Kartika
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun (dua kiri), didampingi Wakapolres Tegal Kompol Iskandarsyah (dua kanan), Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Suyanto (ujung kiri), dan Kasi Humas Polres Tegal Ipda Henry Ade Birawan (ujung kanan), saat menyampaikan laporan hasil Kegiatan Rutin dengan Target yang Dioptimalkan (KRYO) periode tanggal 22 April sampai 5 Mei 2024, dan tanggal 6-12 Mei 2024. Berlokasi di Gedung Sasana Sabda Bhayangkara (SSB) Mapolres setempat, Senin (13/5/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, menyampaikan laporan hasil Kegiatan Rutin dengan Target yang Dioptimalkan (KRYO) periode tanggal 22 April sampai 5 Mei 2024, dan tanggal 6-12 Mei 2024.


Laporan hasil Kegiatan Rutin dengan Target yang Dioptimalkan Polres Tegal dan Polsek Jajaran ini, disampaikan Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, setelah pers rilis ungkap kasus di Gedung Sasana Sabda Bhayangkara (SSB) Mapolres setempat, Senin (13/5/2024). 


Kapolres menerangkan, Kegiatan Rutin dengan Target yang Dioptimalkan dilaksanakan secara periode dua minggu berturut-turut. 


Periode pertama, dari tanggal 22 April sampai 5 Mei 2024. 


Sedangkan periode kedua yang baru terlaksana dari tanggal 6 sampai 12 Mei 2024. 


"Adapun target yang dioptimalkan antara lain, minuman keras (miras), Judi, Narkoba, Asusila, Premanisme dan Knalpot Brong," ungkap Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, pada Tribunjateng.com. 


Dari hasil penindakan selama periode pertama, sambung Kapolres Tegal, pihaknya berhasil menindak pelanggaran miras sebanyak 33 lokasi. 


Kemudian untuk Perjudian ada satu kasus, Narkoba empat kasus, Asusila 12 kasus, Premanisme ada 13 kasus, dan pelanggaran knalpot brong sebanyak 1.469 kali. 


Sementara untuk minggu pertama periode kedua dari tanggal 6-12 Mei 2024, penindakan miras sebanyak 15 lokasi. 


Perjudian masih belum ada temuan, Narkoba juga belum ada temuan kasus, sedangkan Asusila sebanyak enam kasus, Premanisme dua kasus dan penindakan knalpot brong sebanyak 195 kali. 


"Mudah-mudahan yang belum dilakukan penindakan, pada minggu kedua nanti bisa kami lakukan penindakan secepatnya," harap Kapolres Tegal. 


Pada kesempatan itu, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, berpesan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pelaku tindak pidana kriminalitas yang pastinya akan beraksi kapanpun. 


"Saya sebagai Kapolres Tegal, ingin berpesan kepada masyarakat supaya meningkatkan kewaspadaan dan keamanan di rumah, ataupun lingkungan masing-masing dari tindak kejahatan yang bisa terjadi kapan saja, dan dimana saja," pesan Kapolres. 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved