Berita Karanganyar
Raperda Pencegahan Perkawinan Dini, Ketua Bapemperda DPRD Karanganyar: Upaya Membentengi Anak
Angka pernikahan anak di Kabupaten Karanganyar dinilai cukup tinggi karenanya diperlukan Perda Pencegahan Perkawinan Anak.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
Bapemperda menggelar publik hearing raperda pencegahan perkawinan anak di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Karanganyar, Rabu (15/5/2024) siang.
Dia menerangkan, pengajuan dispensasi kawin ditolak karena beberapa alasan seperti secara psikologis pasangan tersebut belum siap untuk membangun rumah tangga.
"Latar belakang pengajuan dispensasi karena ada yang sudah hamil terlebih dahulu serta ada yang dilamar meski usia di bawah 19 tahun," tuturnya. (*)
Baca juga: 1.395 Jemaah Kudus Praktik Manasik Haji Berjalan 2 Kilometer
Baca juga: Daftar di 3 Partai, Akhmad Satori Mantap Calonkan Diri Sebagai Balon Wakil Wali Kota Tegal
Baca juga: Kronologi DK Buang Bayi Laki-lakinya di Cepu Blora, Malu Karena Hasil Hubungan Tak Resmi
Baca juga: Nasib Nahas Mursidi Warga Weleri Kendal, Ditemukan Tewas "Terpanggang" Kobaran Api Rumahnya
Tags
tribun jateng
tribunjateng.com
Karanganyar
DPRD Kabupaten Karanganyar
dispensasi nikah
Pengadilan Agama Karanganyar
Joko Pramono
Khoirul Anam
Perda Pencegahan Perkawinan Anak
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Karanganyar
Update Korupsi Pembangunan 52 Ruko di Tanah Bengkok Desa Jaten Karanganyar: Negara Rugi Rp9 Miliar |
![]() |
---|
Kejari Geledah Rumah Tersangka Perintangan Kasus Korupsi Masjid Madaniyah Karanganyar |
![]() |
---|
Bangganya Amanda Jadi Calon Paskibraka Karanganyar: Cita-cita Sejak Kecil |
![]() |
---|
Pemkab Karanganyar Kejar Target Investasi Rp2 Triliun, Ini Beragam Caranya |
![]() |
---|
DKK Targetkan Cek Kesehatan Gratis Kepada Pelajar Selesai Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.