Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Warga Sleman Didenda Rp1 Juta karena Buang Sampah Sembarangan

Buang sampah sembarangan, warga Kabupaten Sleman dijatuhi denda sebesar Rp1.000.000.

tribunnews
Ilustrasi sidang 

TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA - Rabu (15/05/2024), seorang terdakwa pembuang sampah secara sembarangan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Terdakwa berinisial A, warga Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

A dijatuhi denda sebesar Rp1.000.000, subsider tujuh hari kurungan.

Baca juga: DLH Jepara Ajak Masyarakat Lebih Peduli Lingkungan Dengan Mengelola Sampah

Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi mengatakan, majelis hakim telah mendengarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa.

"Pengadilan Negeri Sleman melalui Hakim tunggal Siwi Rumbar Wigati menyatakan bahwa terdakwa A telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembuangan sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan," ujar Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi dalam keterangan tertulis, Rabu (15/05/2024).

Shavitri menyampakkan terdakwa dikenai Pasal 71 huruf d juncto pasal Pasal 73 Aayat (1) Perda Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Kemudian Pasal 71 huruf d, serta Pasal 73 Ayat (1).

Atas perbuatannya, terdakwa A dipidana denda berupa uang sebesar Rp1.000.000, subsider tujuh hari kurungan, serta biaya perkara sebesar Rp 2.000.

Pasca-putusan, terpidana didampingi penyidik langsung membayar denda di Kejaksaan Negeri Sleman. Dengan dibayarnya denda tersebut, maka terpidana A tidak perlu menjalani hukuman kurungan selama tujuh hari.

Denda yang cukup tinggi ini diharapkan akan menimbulkan efek jera bagi pelaku. Selain itu, mencegah masyarakat lainnya untuk melakukan hal serupa.

"Kami dari Satpol PP sifatnya adalah menegakkan peraturan daerah. Sehingga apabila ada pelanggaran, tentu kami akan melaksanakan penegakan peraturan itu, dan mengenakan sanksi seperti yang tertera dalam peraturan daerah," ucap Shavitri.

Shavitri menjelaskan awalnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman mendapatkan laporan bahwa terdakwa diduga melakukan perbuatan yang melanggar Perda Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.

Dari hasil laporan, PPNS menyita sebuah rekaman CCTV serta barang bukti berupa sebuah karung berwarna putih berisikan sampah.

Karung tersebut kemudian dibuang pelaku secara sembarangan di sebuah lahan kosong yang berada di pinggir Jalan Kebon Agung, Kapanewon Seyegan.

"Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, penyidik kemudian melakukan penelusuran, penyelidikan serta penyidikan, hingga sidang tindak pidana ringan," urainya.

Lebih lanjut, Shavitri mengimbau warga Sleman agar mengolah sampah secara mandiri. Di antaranya dengan memilah sampah organik dan nonorganik. Langkah ini sebagai upaya bersama dalam pengelolaan sampah secara mandiri dari hulu ke hilir.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved