Berita Jateng
Pembentukan FKUB Jateng 2024-2029, Gerbang Watugong Ajukan Keberatan
Gerakan Kebangsaan (Gerbang) Watugong beserta sejumlah Tokoh Agama di Jawa Tengah kembali mengajukan keberatan terkait pembentukan FKUB
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Gerakan Kebangsaan (Gerbang) Watugong beserta sejumlah Tokoh Agama di Jawa Tengah kembali mengajukan keberatan terkait pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Jawa Tengah periode 2024 – 2029.
Gerbang Watugong melayangkan surat keberatan tersebut kepada Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Tengah, Jumat (17/5/2024).
Mereka menganggap pembentukan FKUB tersebut bermasalah mulai dari proses pembentukan yang tidak Partisipatif, tidak transparan, diskriminatif, dan proses pembentukan yang sangat singkat dan terkesan terburu – buru.
"Kami kirim surat keberatan ke Kantor Kesbangpol Jateng hari ini, semisal dalam 10 hari kerja tidak ada jawaban atau muncul jawaban tapi tak memuaskan nantinya kami akan gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," beber Tim Advokasi Gerbang Watugong , Naufal Sebastian.
Menurut dia, pembentukan kepengurusan FKUB periode 2024-2029 dinilai cacat sebab dibentuk oleh Kesbangpol Jateng bukan lahir dari para tokoh agama itu sendiri.
Berbeda halnya dengan pembentukan kepengurusan FKUB periode 2019-2024 yang mana kala itu Kesbangpol hanya memfasilitasi para tokoh agama untuk membentuk kepengurusannya.
"Kami anggap Kesbangpol terlalu cawe-cawe," imbuhnya.
Para tokoh agama bersama Gerbang Watugong yang menyampaikan keberatan antara lain Ketua FKUB Kabupaten Klaten, Syamsuddin Asyrofi, Ketua FKUB Kabupaten Temanggung Ahmad Sholeh, Sekretaris FKUB Kabupaten Klaten, Moch. Isnaeni.
Kemudian ada Ketua DPD Asosiasi Pendeta Indonesia Jateng, Djoko Poernomo, Presidium GUSDURian Semarang, Nuhab Mujtaba Mahfuzh dan Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Semarang, Natael Bremana.
Naufal menyebut, pembentukan FKUB tersebut bermula dari surat Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah tertanggal 19 April 2024 kepada enam organisasi keagamaan untuk segera menyampaikan permohonan anggota FKUB periode 2024 – 2029.
Rinciannya, Majelis Ulama Indonesia sejumlah 11 orang, Persekutuan Gereja Indonesia Wilayah Jawa Tengah sejumlah 3 orang, Keuskupan Agung Semarang sejumlah 2 orang, Perwakilan Umat Budha Indonesia Jawa Tengah sejumlah 2 orang, Parisada Hindu Dharma Indonesia sejumlah 2 orang, dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Jateng sejumlah 1 orang.
"Adapun totalnya ada 21 orang yang akan menjadi Anggota FKUB Provinsi Jateng periode 2024 – 2029," katanya.
Organisasi keagamaan tersebut lanjut dia, diharuskan sudah mengirimkan data usulan calon Anggota FKUB paling lambat tanggal 22 April 2024.
Selanjutnya pada tanggal 25 April 2024 Badan Kesbangpol Provinsi Jateng mengadakan musyawarah Pembentukan Pengurus FKUB Jateng Periode 2024-2029, dan telah menghasilkan 21 anggota FKUB.
Pihaknya menilai, proses pembentukan FKUB ini sangat tidak partisipatif, dan justru diskriminatif karena Badan Kesbangpol hanya melibatkan enam organisasi keagamaan.
| Tarung Derajat Jateng Amankan Satu Medali Emas PON Bela Diri 2025 Lewat Vinka Widyaningrum |
|
|---|
| Terbukti Berkontribusi Turunkan Kemiskinan, KEK Kendal Perlu Jadi Contoh Daerah Lain |
|
|---|
| Jawa Tengah Komitmen Pertahankan Level Atas Penyelenggaraan Pelayanan Publik |
|
|---|
| Dari Kampus ke Pesisir: Mahasiswa TRKP dan Vokasi UNDIP Tanam 1.000 Mangrove untuk Desa Timbulsloko |
|
|---|
| Jawa Tengah Pertahankan Kualitas Pelayanan Publik |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.