Berita Jateng
Pembentukan FKUB Jateng 2024-2029, Gerbang Watugong Ajukan Keberatan
Gerakan Kebangsaan (Gerbang) Watugong beserta sejumlah Tokoh Agama di Jawa Tengah kembali mengajukan keberatan terkait pembentukan FKUB
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
Padahal secara faktual di Jawa Tengah, terdapat berbagai organisasi keagamaan dengan berbagai macam corak dan keberagamanya.
Semisal untuk agama Islam terdapat Nahdhatul Ulama, Muhammadiyah, ABI, JAI, LDII, dan organisasi/lembaga keagamaan Islam lainnya.
Kemudian untuk agama Kristen terdapat PGI, API, dan organisasi/lembaga keagamaan Kristen lainya.
Adapun agama Budha terdapat Permabudi, dimana lembaga – lembaga tersebut tidak dilibatkan dalam proses pembentukan FKUB ini.
"Oleh karena itu, proses ini membatasi Hak bagi tokoh agama anggota organisasi keagamaan lainya untuk berpartisipasi sebagai pengurus FKUB Jawa Tengah," jelasnya.
Selain itu, proses pembentukan FKUB ini berlangsung sangat singkat, yaitu lima hari kerja tanpa melibatkan partisipasi publik secara luas.
Serta tidak ada ruang bagi warga masyarakat untuk menguji kapasitas dan kapabilitas Pengurus FKUB Provinsi Jateng Periode 2024-2029.
Padahal dalam Pasal 8 PBM Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan No. 8 Tahun 2006, telah dinyatakan jika FKUB dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah.
"Oleh karenanya pembentukan FKUB Jateng Periode 2024-2029 sudah semestinya dilakukan dengan melibatkan partisipasi dan aspirasi masyarakat secara luas dengan waktu yang cukup," ucapnya.
Pihaknya menuntut Kesbangpol Jateng supaya meninjau ulang proses pembentukan FKUB dan Membatalkan pembentukan FKUB Provinsi Jateng periode 2024 – 2029 pada tanggal 25 April 2024.
Selanjutnya memfasilitasi pembentukan ulang FKUB Provinsi Jateng periode 2024 – 2029 yang partisipatif, transparan, dan tidak diskriminatif.
"Kami juga mendorong keterlibatan masyarakat luas dalam mengusulkan anggota FKUB Provinsi Jateng peridoe 2024 - 2029," paparnya.
Terpisah, Kepala Kesbangpol Jateng Haerudin mengaku, belum menerima surat keberatan tersebut.
Namun, pihaknya sangat terbuka dan siap berdiskusi karena menilai pembentukan FKUB periode 2024-2029 sudah sesuai aturan.
"Kami sudah memprosesnya sesuai aturan," kata dia. (Iwn)
| Tarung Derajat Jateng Amankan Satu Medali Emas PON Bela Diri 2025 Lewat Vinka Widyaningrum |
|
|---|
| Terbukti Berkontribusi Turunkan Kemiskinan, KEK Kendal Perlu Jadi Contoh Daerah Lain |
|
|---|
| Jawa Tengah Komitmen Pertahankan Level Atas Penyelenggaraan Pelayanan Publik |
|
|---|
| Dari Kampus ke Pesisir: Mahasiswa TRKP dan Vokasi UNDIP Tanam 1.000 Mangrove untuk Desa Timbulsloko |
|
|---|
| Jawa Tengah Pertahankan Kualitas Pelayanan Publik |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.