Berita Blora
Fosil Gading Gajah Purba Ditemukan Warga Blora Saat Hendak Mencari Ikan di Sungai Bengawan Solo
Warga Desa Kapuan, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Trio Nur Koimudin (25) menemukan fosil gading gajah purba.
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Warga Desa Kapuan, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Trio Nur Koimudin (25) menemukan fosil gading gajah purba.
Fosil gading gajah purba itu ditemukan Trio saat hendak mencari ikan di Sungai Bengawan Solo.
"Gading tersebut tertimbun di bebatuan sedimentasi Sungai Bengawan Solo. Setelah saya lihat secara detail terlihat seperti gading gajah," kata Trio, Selasa (21/5/2024).
Trio menjelaskan, setelah melihat adanya gading tersebut, lantas melaporkannya kepada Pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora.
"Kemarin langsung lapor pada dinas terkait, agar dicek sama tim yang bersangkutan," jelasnya.
Baca juga: Ada Temuan Fosil Gajah Purba Jenis Elephas di Patiayam
Baca juga: Peneliti Temukan Fosil Hutan Tertua di Dunia
Mendapat laporan tersebut, tim dari Dinporabudpar Blora langsung menuju lokasi untuk mengecek keberadaan fosil gading gajah purba tersebut.
"Tim langsung berangkat dan dicek dan hari ini dilakukan kegiatan ekskavasi untuk nanti dikonservasi, dan dirawat di Rumah Artefak, fasilitas penyimpanan benda Cagar Budaya milik Pemkab Blora,’’ jelas Kepala Bidang Kebudayaan Dinporabudpar Blora, Widyarini.
Pihaknya juga mengapresiasi pada warga yang telah melapor adanya penemuan fosil gading gajah purba yang ditemukan di Desa Ngloram ini.
"Kami mengapresiasi pelaporan temuan fosil yang dilakukan Khoirul tersebut. Kesadaran masyarakat seperti inilah yang patut dicontoh,” tuturnya.
Dikemukakan, sesuai Undang- Undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, setiap temuan benda yang patut diduga cagar budaya harus dilaporkan dalam waktu paling lambat 30 hari sejak ditemukan.
Menurutnya, pihaknya mempunyai kewajiban menindaklanjuti laporan tersebut.
Sebab, jika warga penemu berniat menyerahkan ke pemerintah maka dinas terkait wajib merawat dan menjaga agar tidak lenyap.
"Nantinya jika berhasil diambil gading gajah purba ini anak ditempatkan di Rumah Artefak yang dimaksud terletak di bagian sayap kiri GOR Mustika Blora. Lokasi itu menjadi tempat penyimpanan cagar budaya milik Pemkab Blora," paparnya.
Fosil gading gajah purba tersebut diprediksi berusia ratusan ribu tahun lalu.(Iqs)
Kecamatan Jati dan Kunduran Masuk Zona Rawan Kekeringan di Blora |
![]() |
---|
Beras Tak Layak Konsumsi di Gudang Bulog Blora Akan Dimusnahkan |
![]() |
---|
Ribuan Hektare Lahan di Blora dalam Kondisi Kritis, Sebagian Besar Berada di dalam Kawasan Hutan |
![]() |
---|
UPDATE Proyek Bendungan Karangnongko Blora: Penerima Ganti Untung Wajib Pegang Sertifikat Asli |
![]() |
---|
Musim Kemarau di Blora, BPBD: Belum Ada Permintaan Droping Air Bersih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.