Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Fosil Gading Gajah Purba Ditemukan Warga Blora Saat Hendak Mencari Ikan di Sungai Bengawan Solo

Warga Desa Kapuan, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Trio Nur Koimudin (25) menemukan fosil gading gajah purba.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: Muhammad Olies
Ist/Dok. Pemkab Blora
Fosil gading gajah purba ditemukan tertimbun di bebatuan sedimentasi Sungai Bengawan Solo, Selasa (21/5/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Warga Desa Kapuan, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Trio Nur Koimudin (25) menemukan fosil gading gajah purba.

Fosil gading gajah purba itu ditemukan Trio saat hendak mencari ikan di Sungai Bengawan Solo.

"Gading tersebut tertimbun di bebatuan sedimentasi Sungai Bengawan Solo. Setelah saya lihat secara detail terlihat seperti gading gajah," kata Trio, Selasa (21/5/2024).
 
Trio menjelaskan, setelah melihat adanya gading tersebut, lantas melaporkannya kepada Pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora. 

"Kemarin langsung lapor pada dinas terkait, agar dicek sama tim yang bersangkutan," jelasnya.

Baca juga: Ada Temuan Fosil Gajah Purba Jenis Elephas di Patiayam

Baca juga: Peneliti Temukan Fosil Hutan Tertua di Dunia

 Mendapat laporan tersebut, tim dari Dinporabudpar Blora langsung menuju lokasi untuk mengecek keberadaan fosil gading gajah purba tersebut.
 
"Tim langsung berangkat dan dicek dan hari ini dilakukan kegiatan ekskavasi untuk nanti dikonservasi, dan dirawat di Rumah Artefak, fasilitas penyimpanan benda Cagar Budaya milik Pemkab Blora,’’ jelas Kepala Bidang Kebudayaan Dinporabudpar Blora, Widyarini.

Pihaknya juga mengapresiasi pada warga yang telah melapor adanya penemuan fosil gading gajah purba yang ditemukan di  Desa Ngloram ini. 

"Kami mengapresiasi pelaporan temuan fosil yang dilakukan Khoirul tersebut. Kesadaran masyarakat seperti inilah yang patut dicontoh,” tuturnya.
 
Dikemukakan, sesuai Undang- Undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, setiap temuan benda yang patut diduga cagar budaya harus dilaporkan dalam waktu paling lambat 30 hari sejak ditemukan.
 
Menurutnya, pihaknya mempunyai kewajiban menindaklanjuti laporan tersebut. 

Sebab, jika warga penemu berniat menyerahkan ke pemerintah maka dinas terkait wajib merawat dan menjaga agar tidak lenyap.

"Nantinya jika berhasil diambil gading gajah purba ini anak ditempatkan di Rumah Artefak yang dimaksud terletak di bagian sayap kiri GOR Mustika Blora. Lokasi itu menjadi tempat penyimpanan cagar budaya milik  Pemkab Blora," paparnya.

Fosil gading gajah purba tersebut diprediksi berusia ratusan ribu tahun lalu.(Iqs)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved