Berita Semarang
Kurir Narkoba 3 Kilogram Ditangkap di Semarang, Diperintah Seseorang dari Grup Pecinta Ayam
Satuan Narkoba Polrestabes Semarang menangkap tiga kurir narkotika seberat 3 kilogram jenis sabu dan pil ekstasi.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Satuan Narkoba Polrestabes Semarang menangkap tiga kurir narkotika seberat 3 kilogram jenis sabu dan pil ekstasi.
Narkotika tersebut menurut pengakuan tiga pekau, diperoleh dari seseorang yang dikenal melalui media sosial.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, kasus pertama berupa pengiriman sabu seberat 1 kilogram dengan tersangka Nurdiansyah.
Nur ditangkap di sebelah area parkir Swalayan ADA Setia Budi, tepatnya di Jalan Potrosari III, Srondol Kulon, Banyumanik, pada Kamis (9/5/2024) pukul 13.30 WIB.
"Saat ditangkap ditemukan 20 klip bungkus sabu seberat 1.019 kilogram, dan uang tunai Rp 2.250.000, yang disimpan di tas selempang warna hitam yang dibawa pelaku," ujar Irwan dalam jumpa pers di markasnya, Senin (20/5/2024).
Warga Kebumen itu diperintah oleh seorang DPO bernama Pur yang dikenalnya melalui grup pecinta ayam.
Nur mendapat upah Rp 500 ribu untuk pekerjaan tersebut. Tadinya tersangka berencana mengedarkan sabu tersebut di daerah Kebumen.
"Usai dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut milik Pur (dalam lidik), pelaku hanya disuruh mengambil paket tersebut, lalu dibawa ke Kebumen dan kemudian menunggu perintah. Pelaku menerima upah Rp 500 ribu," jelas Irwan.
Kemudian, kasus kedua dengan barang bukti sabu seberat 2 kilogram diamankan dari pelaku bernama Robiqtoh warga Pekalongan.
Tersangka ditangkap di traffic light Jalan Jrakah, Tugu pada Selasa (14/5/2024) pukul 17.20 WIB.
"Ditemukan 2 buah bungkus bekas snack berisi sabu seberat 2.024 gram. Juga ditemukan plastik klip dan timbangan digital," lanjutnya.
Tak jauh berbeda dengan Nur, pelaku Robiqtoh mengaku diminta mengambil sabu itu dari seseorang yang dikenalnya melalui Facebook, bernama Nur.
Menurut pengakuannya, sabu itu akan diedarkan ke Pekalongan dan Semarang.
Untuk pekerjaan terlarang itu, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta. Namun tersangka baru menerima upahnya sejumlah Rp 1 juta.
"Pelaku dijanjikan upah sebesa Rp 20 juta dan baru diberi Rp 1 juta," terang Irwan.
Kasus berikutnya, polisi mengamankan Aziz Widiharto yang hendak mengedarkan 50 butir ekstasi di Jalan Pamularsih Dalam, Bojongsalaman, Semarang Barat pada Senin (13/5/2024).
"Kami masih mengembangkan kasus ini dan mengejar dua DPO yang memerintah para tersangka," jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat ( 1 ) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 3 Kurir Bawa 3 Kg Sabu Ditangkap di Semarang, Diminta Kirim Narkoba dari Medsos
Pemkot Semarang Gencarkan Pembangunan TPS 3R dengan Fasilitas Lengkap Hingga TIngkat Kelurahan |
![]() |
---|
BI Jateng Bekali Pelaku Fesyen Muslim Bangun Bisnis Berkelanjutan |
![]() |
---|
Pria Warga Panggung Kidul Ditusuk di Bubakan Semarang, Gegara Uang Parkir Rp2.000 |
![]() |
---|
Semua Pembelaan Robig Zaenudin Ditolak Hakim PN Semarang, Penyebab Vonis 15 Tahun? |
![]() |
---|
Kompetisi Basket Pelajar Piala Wali Kota Semarang 2025, Wadah Pembibitan Atlet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.