Pilkada 2024
Pendaftar Panwaslu Kelurahan/Desa Membludak di Kendal, Selasa Sore Ini Hari Terakhir
jumlah pendaftar Panwaslu di Kendal puncaknya pada Senin (20/5/2024) yang mencapai 226 orang, dengan rincian 148 pendaftar laki-laki dan 78 perempuan.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: deni setiawan
"Kemudian tes wawancara di kecamatan."
"Jadwal akan diinformasikan nanti," terangnya kepada Tribunjateng.com, Selasa (21/5/2024).
Bahrul Amik mengatakan, kebutuhan Panwaslu di tiap kelurahan atau desa di Kabupaten Kendal adalah 1 orang.
"Kebutuhan masing-masing desa 1 orang."
"Di Kendal ada 286 desa."
"Tapi kami akan melakukan perpanjangan pendaftaran ketika dua kali kebutuhan tidak mencukupi," bebernya.
Adapun syarat usia minimal untuk mendaftar Panwaslu Kelurahan/Desa adalah 21 tahun.
Jika ada perpanjangan, usia minimal turun menjadi 17 tahun.
Bahrul Amik berharap, para petugas yang terpilih nantinya bisa bekerja sama dan mengikuti ritme kerja untuk kesuksesan Pilkada Kendal 2024.
"Usia mksimal tidak ada sesuai pedoman."
"Semoga mereka bisa bekerja sama di setiap tahapan Pilkada 2024 ini," tandasnya. (*)
Baca juga: Adakan Training of Trainer, LPPM UIN Saizu Cetak Trainer Unggul Moderasi Beragama
Baca juga: Hasil Autopsi Jenazah Pria di Undaan Kudus, Terdapat Luka di Dada Atas Kiri
Baca juga: Kronologi Pelajar Mts Solo Tewas di Bumi Perkemahan Sekipan, Tubuh Dingin Saat Dibangunkan Rekannya
Baca juga: Viral Gadis ABG di Morowali Histeris Setelah Bunuh Ibu Gunakan Pisau, Sampai Harus Diikat Warga
Tribunjateng.com
tribun jateng
Kendal
Panwaslu Kelurahan/Desa
Bawaslu
Bawaslu Kabupaten Kendal
Pilkada 2024
pilkada
Mukhamad Bahrul Amik
| Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
|
|---|
| Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
|
|---|
| Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
|
|---|
| Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
|
|---|
| Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Suasana-Pendaftaran-Panwaslu-KelurahanDesa-di-Kendal.jpg)