Kamis, 30 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Pendaftar Panwaslu Kelurahan/Desa Membludak di Kendal, Selasa Sore Ini Hari Terakhir

jumlah pendaftar Panwaslu di Kendal puncaknya pada Senin (20/5/2024) yang mencapai 226 orang, dengan rincian 148 pendaftar laki-laki dan 78 perempuan.

Tayang:
TRIBUN JATENG/AGUS SALIM IRSYADULLAH
Suasana hari terakhir pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa Pilkada 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Kendal, Selasa (21/5/2024). 

"Kemudian tes wawancara di kecamatan."

"Jadwal akan diinformasikan nanti," terangnya kepada Tribunjateng.com, Selasa (21/5/2024).

Bahrul Amik mengatakan, kebutuhan Panwaslu di tiap kelurahan atau desa di Kabupaten Kendal adalah 1 orang.

"Kebutuhan masing-masing desa 1 orang."

"Di Kendal ada 286 desa."

"Tapi kami akan melakukan perpanjangan pendaftaran ketika dua kali kebutuhan tidak mencukupi," bebernya.

Adapun syarat usia minimal untuk mendaftar Panwaslu Kelurahan/Desa adalah 21 tahun.

Jika ada perpanjangan, usia minimal turun menjadi 17 tahun.

Bahrul Amik berharap, para petugas yang terpilih nantinya bisa bekerja sama dan mengikuti ritme kerja untuk kesuksesan Pilkada Kendal 2024.

"Usia mksimal tidak ada sesuai pedoman."

"Semoga mereka bisa bekerja sama di setiap tahapan Pilkada 2024 ini," tandasnya. (*)

Baca juga: Adakan Training of Trainer, LPPM UIN Saizu Cetak Trainer Unggul Moderasi Beragama

Baca juga: Hasil Autopsi Jenazah Pria di Undaan Kudus, Terdapat Luka di Dada Atas Kiri

Baca juga: Kronologi Pelajar Mts Solo Tewas di Bumi Perkemahan Sekipan, Tubuh Dingin Saat Dibangunkan Rekannya

Baca juga: Viral Gadis ABG di Morowali Histeris Setelah Bunuh Ibu Gunakan Pisau, Sampai Harus Diikat Warga

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved