Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sengketa Pileg 2024

Anwar Usman Nongol di Sidang Putusan Sengketa Pileg, Tak Ikut Adili Perkara Terkait PSI

Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan hakim Anwar Usman tidak ikut memutus perkara sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024

TribunJateng.com/Mamdukh Adi Priyanto
Tangkapan layar hakim konstitusi yang juga Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan putusan dan penetapan sengketa pilkada 

Konflik Kepentingan

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menemukan sejumlah dampak dari putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk Anwar Usman terhadap gelaran sidang sengketa pileg 2024.

Sesuai putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023, hakim konstitusi Anwar Usman dilarang memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif yang berkaitan dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Peneliti Perludem M. Ihsan Maulana menyoroti momen terjadinya perubahan komposisi hakim panel 1 dan panel 3, yakni antara Guntur Hamzah dan Anwar Usman, di hari pertama sidang sengketa pileg 2024.

Anwar Usman yang sejatinya bertugas di panel ketiga sempat digantikan oleh Guntur Hamzah, yang sebenarnya bertugas di panel 1.

Alasan pergantian itu dikarenakan pihak terkait pada perkara di panel 3 saat itu adalah PSI.

Ihsan menyebut, Perludem menemukan bahwa pergantian komposisi hakim tersebut berdampak terhadap waktu persidangan yang mundur sekitar 30 menit.

"Ini salah satu bukti MK rasanya kurang memitigasi risiko terkait proses PHPU pileg 2024," kata Ihsan.

Selain itu, ada tiga provinsi yang mengharuskan dilakukannya perubahan komposisi hakim, yakni Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Papua Barat.

"Ini menunjukan bagaimana sebetulnya potensi konflik kepentingan yang terjadi dalam konteks Anwar Usman menyidangkan perkara PHPU pileg ini dampaknya masih cukup signifikan," jelasnya.

Kemudian, Ihsan juga menyoroti, permasalahan terkait adanya kuasa hukum KPU yang merupakan ahli untuk perkara Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Perkara tersebut mengenai keberatan adik ipar Presiden Jokowi itu terkait pencopotan jabatanya sebagai ketua MK.

Perludem menilai hal itu sebagai sesuatu yang menciderai kepercayaan publik terhadap independensi kemandirian hakim MK dalam memutuskan perkara PHPU.

"Kami memotret ada potensi konflik kepentingan dalam konteks Anwar Usman ketika menyidangkan perkara PHPU baik berkaitan dengan PSI atau salah satu kuasa hukum KPU yang dihadirkan yang juga kuasa hukum Anwar Usman di PTUN," ungkapnya. (Tribun Network/Reynas Abdila)

Baca juga: Presiden Iran Ebrahim Raisi Tewas dalam Kecelakaan Helikopter Warga Iran Berkabung Lima Hari

Baca juga: APTRI Dorong Pemerintah Revitalisasi Pabrik Gula yang Tutup

Baca juga: Jangan Hanya Jewer Kampus Naikkan UKT Ugal-ugalan, DPR Minta Mendikbud Ristek Revisi Permendikbud

Baca juga: Kriminolog Unisba : Kasus Pembunuhan Vina Cirebon 2016 Jangan Ada Rekayasa

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved