kominfo kota pekalongan
Pemkot Pekalongan Dorong Masyarakat Awasi dan Laporkan, Jika Terjadi Penyimpangan Pemanfaatan Ruang
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Pekalongan menggelar sosialisasi peningkatan peran serta masyarakat.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Pekalongan menggelar sosialisasi peningkatan peran serta masyarakat, dalam Pengendalian pemanfaatan ruang, di aula TP PKK Kota Pekalongan.
Kepala DPUPR Kota Pekalongan, Bambang Sugiharto mengungkapkan, bahwa sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, penyelenggaraan penataan ruang meliputi kegiatan pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan.
Pelaksanaan penataan ruang meliputi 3 (tiga) kegiatan utama yaitu perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Baca juga: Cegah Kekerasan di Sekolah, Pemerintah Kota Pekalongan Maksimalkan Peran TPPK
"Dalam mewujudkan pembangunan, pemerintah tidak bisa berjalan sendiri."
"Oleh karena itu, diperlukan pelaksanaan secara kolaboratif yang melibatkan unsur pemerintah, akademisi, badan atau pelaku usaha, komunitas, media, dan masyarakat," kata Kepala DPUPR Kota Pekalongan, Bambang Sugiharto, Rabu (22/5/2024).
Sementara itu, Ketua TP PKK Kota Pekalongan, Inggit Soraya mengatakan, pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang, dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
Dalam rangka terciptanya tertib tata ruang, perlu dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang di seluruh kawasan perkotaan.
"Efektivitas pengendalian pemanfaatan ruang, memerlukan peran serta masyarakat untuk mengawasi dan memberikan laporan atau pengaduan kepada pemerintah jika terjadi penyimpangan pemanfaatan ruang di lapangan," katanya.
Menurut Inggit, peran masyarakat dalam penataan ruang dilakukan melalui partisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang, partisipasi dalam pemanfaatan ruang dan partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang.
Baca juga: Inggit Soraya Panen di Kebun Pinggir Kali Setu Pekalongan, Wujud Optimalisasi Lahan Pekarangan
Bentuk dan peran tersebut ialah, masukan terkait arahan dan/atau peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta pengenaan sanksi.
"Selain itu juga, keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan rencana tata ruang yang telah ditetapkan."
"Saya mengajak masyarakat, untuk membuat pelaporan kepada instansi dan atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan, atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang yang melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan," ujarnya. (Dro)
Wali Kota Pekalongan Aaf Terima Satyalencana Wira Karya dari Presiden Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Meski Kalah, Ibu Muda Ini Tetap Semangat Bertanding Catur : 'Biar Otak Terasah Lagi' |
![]() |
---|
Waspada ODOL, Dishub Kota Pekalongan Dorong Kepatuhan Uji KIR |
![]() |
---|
Menjelajah Heritage Kota Pekalongan Lewat Khas Fun Run 2025 |
![]() |
---|
PPPK Paruh Waktu Segera Diatur, BKPSDM Kota Pekalongan Siap Lakukan Penataan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.