Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

MA Anulir Vonis PN Semarang yang Bebaskan Admin Arisan Japo, Yudhian Divonis 2 Tahun 6 Bulan

Admin arisan Japo Yudhian Prasetya Mukti akhirnya divonis bersalah persidangan tingkat Kasasi di Pengadilan Mahkamah Agung.

|
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Peserta arisan Japo berikan pernyataan ke awak media usai jalani proses mediasi di Pengadilan Negeri Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Admin arisan Japo Yudhian Prasetya Mukti akhirnya divonis bersalah persidangan tingkat Kasasi di Pengadilan Mahkamah Agung.

Yudhian dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 335 K/Pid/2024 tanggal 22 April 2024.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jateng, Sunarwan menyatakan jika Yudhian Yudhian memang dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Yudhian dinyatakan melakukan penipuan berdasarkan pasal 378 KUHP. 

"Ya sudah dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Untuk eksekusinya dilakukan Kejari Semarang," ujarnya saat dihubungi tribunjateng.com, Kamis (23/5/2024).

Baca juga: Bandar Arisan Japo Divonis Bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang

Baca juga: FAKTA Penyebab Macetnya Arisan Japo, Terungkap di Persidangan PN Semarang

Terpisah Kasi Intel Kejari Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto mengatakan proses eksekusi Yudhian dilakukan di rumahnya Jalan Ngesrep Barat VI No. 7 Semarang, Rabu (15/5/2024) lalu.

Yudhian tidak melakukan perlawanan namun hanya meminta penjelasan terkait eksekusi itu. 

"Yudhian diserahkan ke Lapas Perempuan Semarang untuk menjalani hukuman," tuturnya.

Sebelumnya Yudhian admin arisan yang viral tahun 2023 dituntut Jaksa Kejari Semarang selama 3 tahun penjara disangkakan pasal 378 KUHP.

Namun Yudhian divonis bebas Pengadilan Negeri Semarang yang dipimpin ketua majelis hakim Setyo Yoga Siswantoro.

Perbuatan Yudhian terbukti bersalah namun tidak masuk ranah pidana sehingga dilepaskan dan tidak mendapat hukuman. Atas putusan itu Kejari Kota Semarang Kasasi di Mahkamah Agung. (rtp).

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved