Hukum dan Kriminal
FAKTA Penyebab Macetnya Arisan Japo, Terungkap di Persidangan PN Semarang
Macetnya arisan sistem jatuh tempo (Japo) yang menyebabkan terseretnya admin Yudhian Prasetya Mukti sebagai pesakitan terungkap di persidangan di PN
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Macetnya arisan sistem jatuh tempo (Japo) yang menyebabkan terseretnya admin Yudhian Prasetya Mukti sebagai pesakitan terungkap di persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.
Saat ini sidang beragendakan pemeriksaan saksi dengan menghadirkan member arisan.
Saksi Aska Rusady menuturkan arisan Japo macet atau gagal bayar lantaran disebabkan dua member yang sudah mendapat arisan tetapi tidak mengangsur. Hal itu membuat member lain tidak bisa memperoleh giliran arisan.
"Yudhian selaku admin sudah berusaha menagih dua member yang tidak membayar dan menalangi sebagian member lain yang terdampak," jelasnya saat dihadirkan di persidangan, Selasa (26/9/2023).
Baca juga: Member Arisan Japo Kirim Karangan Bunga di Pengadilan Negeri Semarang
Baca juga: Yudhian Terdakwa Arisan Japo Minta Laporan Polisi Dilayangkan Terhadap 2 Pelaku Utama Dapat Diproses
Menurutnya, admin telah beriktikad baik, dan berusaha menalangi arisan yang macet dengan cara dicicil. Dirinya membuktikan meskipun macet jatah slot arisan diikutinya ditalangi terdakwa.
"Saya ikut tiga tabel (slot) arisan, alhamdulillah meskipun macet, Bu Dian (Yudhian) mau menalangi jatah saya," ujarnya di hadapan majelis hakim.
Rusady mengaku mengenal baik terdakwa dan kerap berkomunikasi. Saat ada masalah, ia selalu menanyakan tindak lanjutnya.
"Setahu saya Bu Dhian menalangi dengan uang pribadi mencapai Rp3 miliaran. Saya ditunjukkan bukti-buktinya sama Bu Dian langsung, yang ditalangi tidak hanya saya," tandasnya.
Di sisi lain pada persidangan juga menghadirkan ahli hukum perdata Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) semarang Prof Widhi Handoko. Ahli menyatakan arisan online Japo masuk ke ranah perdata bukan pidana.
Menurutnya, arisan yang dijalankan atas dasar kesepakatan dan merupakan bentuk perikatan atau persetujuan sah diakui undang-undang.
"Kalau pendapat saya, (masalah Arisan Japo) masuk perdata, karena ini perikatan, para pihaknya saling bersepakat," tuturnya.
Baca juga: Korban Arisan Japo Ditakut-takuti Terduga Pelaku Dengan Membawa Aparat Saat Menagih
Dikatakannya, merujuk aturan perundang-undangan ada empat syarat yang harus terpenuhi terjadi perikatan yang sah yakni terjadi kesepakatan yang mengikat kecakapan membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu, dan ada sebab yang tidak terlarang.
"Kesepakatan bisa dibuat secara tertulis maupun lisan. Sehingga, pengelolaan Arisan Japo yang dilandasi kesepakatan antara admin dengan para member dalam media WhatsApp, dianggap sah menurut hukum," tuturnya.
Terkait member fiktif dengan member yang meminjam nama orang lain ia berpendapat selagi nama yang dipinjam bukan nama fiktif dan yang bersangkutan memperbolehkan, maka tidak membatalkan perikatan.
Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
![]() |
---|
FAKTA, Bisikan Gaib Ini Bikin ABG Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Selamat Meski Terluka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ini 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api |
![]() |
---|
IRONI Rohidin Mersyah, Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Kini Kena OTT KPK, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Purworejo, Polisi Telusuri TKP, Periksa 10 Terlapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.