Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo

KPK: Pedangdut Nayunda Nabila Nizrinah Bisa Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang

Pedangdut Nayunda Nabila Nizrinah dapat menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasif jika uang yang dinikmati bersumber dari korupsi.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Pedangdut Nayunda Nabila Nizrinah irit bicara seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi eks Menteri Pertanian Syahril Yasin Limpo (SYL) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekira 11 jam, Senin (13/5/2024) malam. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pedangdut Nayunda Nabila Nizrinah disebut- sebut berpotensi menjadi tersangka kasus pencucian uang hasil pengembangan kasus korupsi yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Dalam beberapa kali pemeriksaan, pedangdut itu menerima aliran dana hasil korupsi Syahrul Yasin Limpo.

Karenanya, Nabila bisa saja menjadi tersangka TPPU pasif.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Terdakwa Korupsi Bawa-bawa Nama Allah dan Rasulullah Bantah Keterangan Saksi

Baca juga: KPK: Korupsi di PT PGN Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, penyanyi dangdut Nayunda Nabila Nizrinah dapat menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasif jika uang yang dinikmati bersumber dari korupsi.

Nayunda merupakan artis yang diduga menerima uang dan barang dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), terdakwa kasus korupsi di lingkungan Kementan dan tersangka TPPU.

“Bisa sangat sah ataupun boleh menurut hukum ketika kemudian ternyata ada kesengajaan turut menikmati dari hasil kejahatan."

"Maka dalam proses TPPU ada yang disebut dengan pelaku pasif,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (24/5/2024).

Ali Fikri menjelaskan, dalam mengusut dugaan TPPU, penyidik menelusuri aliran uang hasil korupsi yang mengalir kepada siapapun.

Pihaknya menyebutkan, Nayunda Nabila Nizrinah sudah diperiksa untuk digali kesaksiannya mengenai dugaan aliran dana dari SYL yang diduga berasal dari korupsi.

“Ini kaitannya dengan aliran uang aliran uang dari tersangka SYL,” ujar Ali Fikri.

Baca juga: Begini Cara Nur Kholis Kades Gebang Kendal Korupsi Dana Desa Rp 245 Juta

Baca juga: Mantan Napi Korupsi Lolos Jadi Anggota PPK, Bawaslu Turun Tangan

Ali mengatakan, KPK akan terus mengembangkan berbagai temuan yang terungkap dalam persidangan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Beberapa fakta persidangan itu sudah terungkap selama proses penyidikan dugaan pemerasan dan gratifikasi maupun baru terungkap di depan majelis hakim.

Fakta-fakta baru itu nantinya akan Jaksa KPK tuangkan dalam Laporan Perkembangan Penuntutan yang diserahkan kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.

“Pasti kami kembangkan terkait dengan perkara dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo ini,” ujar Ali Fikri.

Dalam kasus korupsi yang menjeratnya, Syahrul Yasin Limpo didakwa menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved