Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Caleg PKS di Aceh Diduga Biayai Kampanye dari Narkoba, Punya Jaringan di Malaysia

Caleg dari PKS bernama Sofyan ditangkap lantaran kasus peredaran narkoba yang banyak meraup cuan untuk membiayai kampanyenya di Pemilu 2024 lalu.

Editor: m nur huda
TRIBUN JATENG/AKHTUR GUMILANG
ILUSTRASI NARKOBA - Caleg dari PKS bernama Sofyan ditangkap lantaran kasus peredaran narkoba yang banyak meraup cuan untuk membiayai kampanyenya di Pemilu 2024 lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Calon anggota legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera(PKS) bernama Sofyan ditangkap lantaran kasus peredaran narkoba yang banyak meraup cuan untuk membiayai kampanyenya di Pemilu 2024 lalu.

Caleg DPRK terpilih di Aceh Tamiang tersebut ditangkap Badan Reserse Kriminal(Bareskrim) Polri.

Caleg dari Partai PKS itu dibawa dari Aceh ke Bareskrim untuk diperiksa lebih lanjut soal kasus narkoba yang menjeratnya dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Sofyan tiba sekitar pukul 16.30 WIB di Lobi Bareskrim Polri. Ia dibawa oleh sejumlah penyidik. Tampak Sofyan memakai baju tahanan warna oranye dengan tangan diborgol.

Sofyan ditangkap pada Sabtu (25/5) di salah satu toko di Jalan Medan-Banda Aceh, Manyak Payed, Aceh Tamiang. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan Sofyan masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika sejak Maret 2024.

"Pelaku berstatus DPO melarikan diri selama tiga minggu," kata Mukti.

Mukti mengatakan, pelarian Sofyan sementara terdeteksi dari Aceh Tamiang hingga Medan. Sebelum menangkap pelaku, polisi telah mendapati barang bukti 70 kilogram (Kg) sabu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Selain itu, Sofyan diketahui berperan sebagai pemilik modal sekaligus pengendali dari bisnis narkotika ini. "Dan juga (Sofyan) berhubungan langsung dengan pihak yang ada di Malaysia,"ujar Mukti.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melakukan evaluasi setelah calon legislatif (caleg) DPRK Aceh Tamiang, Sofyan ditangkap karena kasus peredaran narkoba. Nantinya, PKS bakal membenahi proses rekrutmen para caleg.

Politikus PKS asal Aceh, Nasir Djamil menyebutkan salah satu evaluasi yang sedang digodok antara lain memeriksa urine bagi setiap caleg yang akan maju dari PKS. Tak hanya itu, kata Nasir, para caleg juga nantinya akan ditelusuri rekam dan jejaknya. Tidak boleh ada caleg yang tersangkut kasus peredaran gelap narkoba.

"Ke depan penting saya pikir penting bagi partai partai politik bukan hanya tes urine bagi caleg caleg tetapi juga menelusuri jejak rekam para caleg caleg dan tidak kemudian beririsan dengan kasus dan perdagangan ilegal atau peredaran gelap narkoba itu sendiri," kata Nasir.

PKS, kata Nasir, tidak akan mentolerir tindakan kadernya tersebut. Sebaliknya, partainya juga sudah memutuskan untuk memecat Sofyan dari kader partai.

"Saya dengar dari dewan pimpinan wilayah PKS Aceh sedang memproses bukan PAW ya tapi langsung memecat karena memang PKS itu partai yang sangat tegas ketika ada calegnya bermasalah dengan narkoba," katanya.

Nasir menyatakan kasus peredaran narkoba adalah kasus yang tergolong ke dalam extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Karenanya, partainya tidak akan tinggal diam. "Kita tahu bahwa narkoba itu suatu kejahatan extrordinary tidak ada pikir pikir langsung dipecat," ungkapnya. Nantinya, kata dia, caleg dengan perolehan suara kedua terbanyak yang akan menggantikan posisi Sofyan untuk menduduki DPRK Aceh. Sebaliknya, ia memastikan tindakan yang dilakukan Sofyan di luar kehendak PKS.

"Tentu saja nanti proses pergantiannya akan berlangsung dan caleg nomor 2 mendapatkan suara terbanyak akan menggantikan posisi itu. Tapi ini di luar kehendak kami di luar pengetahuan kami dan kita tidak tahu," kata Nasir.

Nasir Djamil juga menyebutkan bahwa dirinya sempat berinteraksi dengan Sofyan selama masa kampanye. Belakangan, barulah ia mengetahui bahwa ia berdagang narkoba yang hasilnya dipakai untuk berkampanye.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved