Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

2 Pria Gondol Lampu Penerangan Jalan di Solo, Bobotnya Capai 10 Kg, Hasil Curian Dijual Rp 125 Ribu

Dua pria ini ditangkap petugas kepolisian Polsek Pasar Kliwon setelah kedapatan mencuri lampu penerangan jalan milik Dishub Kota Surakarta.

Editor: deni setiawan
Istimewa/DOK TRIBUN JATENG
ILUSTRASI tersangka pencurian ditangkap pihak kepolisian. 

Selain itu dari pengakuan pelaku, mereka menjual hasil curian tersebut di daerah Joglo dengan harga Rp 125 ribu per tiang.

"Kerugian dari setiap tiang lampu jalan ini diperkirakan mencapai Rp 3 juta," ungkap Iptu Amirudin.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Polsek Pasar Kliwon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Duo Bapak Pencuri Lampu Jalan di Solo Jateng, Modal Linggis Mini, Dijual Rp 125 Ribu per Tiang

Baca juga: Tak Larang Kegiatan Study Tour, Kepala Disdikpora Wonosobo Imbau Tidak Memberatkan Orang Tua Siswa

Baca juga: 28 Kelurahan di Semarang Berstatus Bahaya Narkoba, BNNP Jateng Latih Penggiat

Baca juga: CATAT Tanggalnya! Inilah Siberi Fest 2024, Pesta Budaya di Tapal Batas Semarang-Kendal

Baca juga: Tiba-Tiba Hilang Kendali, Mobil yang Dikendarai Lansia Seruduk Pemotor hingga Tewas

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved