Berita Semarang
Mau Cairkan Saldo JHT secara Daring? Begini Syarat dan Caranya
Pencairan saldo dari manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara daring (online).
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: M Syofri Kurniawan
Tribun Jateng/Idayatul Rohmah
Laman Lapak Asik - Pencairan saldo dari manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara daring (online). Klaim JHT tersebut bisa melalui platform Lapak Asik atau layanan tanpa kontak fisik, tidak harus datang ke kantor cabang terdekat.
1.Buka aplikasi JMO, kemudian pilih opsi Jaminan Hari Tua.
2.Pilih Klaim JHT dan ikuti petunjuk yang ada.
3.Isi data kepesertaan dan unggah dokumen yang diperlukan.
4.Lakukan swafoto sesuai petunjuk BPJS Ketenagakerjaan.
5.Lengkapi data NPWP dan rekening bank aktif untuk pencairan.
6.Setelah verifikasi, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening bank yang terdaftar. (*)
Baca juga: Kejar Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Cabang Semarang Gandeng Satwasker
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Semarang
Viral! KIW Edge Semarang, Kini Jadi Tempat Nongkrong Favorit Pencinta Sunset |
![]() |
---|
PSIS Semarang Tundukkan PPSM Magelang Lewat Gol Tunggal Dandi Maulana |
![]() |
---|
Peringatan HUT ke-80 RI di Semarang: Lomba 'Trenggiling' dan 'Pecah Air' Jadi Ajang Seru Anak-anak! |
![]() |
---|
Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Melemahkan Hukum, Pakar Unnes: 'Bisa Jadi Impunitas Politik' |
![]() |
---|
Festival Layang-Layang Internasional di Kota Semarang Bakal Digelar, Catat Tanggalnya! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.