Berita Semarang
Mau Cairkan Saldo JHT secara Daring? Begini Syarat dan Caranya
Pencairan saldo dari manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara daring (online).
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pencairan saldo dari manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara daring (online).
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui platform Lapak Asik atau layanan tanpa kontak fisik, tidak harus datang ke kantor cabang terdekat.
"Pengajuan uang JHT dengan metode online dinilai lebih cepat dan praktis karena pemilik JHT tak perlu repot datang ke kantor pelayanan. Akan tetapi sebelum mencairkan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi," jelas Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Isnavodiar Jatmiko di Semarang, Kamis (30/5/2024).
Baca juga: Tingkatkan Kepuasan Peserta, BPJS Kesehatan Kuatkan Fungsi PIPP
Sejumlah syarat dan cara mencairkan JHT secara online adalah sudah harus memenuhi hal berikut:
a. Usia pensiun 56 tahun
b. Usia pensiun perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan
c. Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
d. Berhenti usaha bukan penerima upah (BPU)
e. Mengundurkan diri
f. Pemutusan hubungan kerja (PHK)
g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
h. Cacat total tetap
i. Meninggal dunia
j. Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen
k. Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 persen
Iko, panggilan akrab Isnavodiar Jatmiko menjelaskan untuk jenis PHK di BPJS Ketenagakerjaan adalah:
a. Berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industrial
b. Berhenti bekerja karena pemutusan kerja bipartit atau kontrak kerja
c. Bekerja karena permasalahan hukum atau tindak pidana
Sementara itu untuk mengajukan klaim secara online, lanjut Iko, sejumlah berkas yang perlu dipersiapkan antara lain Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, E-KTP, buku tabungan, kartu keluarga, surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan pengadilan hubungan industrial (PHI), surat keterangan pensiun, dan NPWP (jika ada).
Iko menjelaskan setelah memenuhi syarat dan menyiapkan sejumlah berkas yang dibutuhkan, maka pengajuan klaim bisa melalui platform Lapak Asik atau layanan tanpa kontak fisik.
Pengajuan klaim melalui metode online dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah mudah berikut:
1.Kunjungi portal layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
2.Mengisi data awal yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
3.Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
4.Setelah Verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
5.Mengunggah dokumen persyaratan
6.Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang
7.Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli)
8.Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Iko menambahkan untuk peserta yang ingin mencairkan JHT secara konvensional dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan berikut sejumlah tahapannya:
1.Bawa dokumen yang diperlukan.
2.Isi formulir klaim JHT.
3.Proses wawancara dan verifikasi data akan dilakukan.
4.Isi penilaian kepuasan melalui e-survei (jika ada).
5.Tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening.
6.Cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui Aplikasi JMO
Untuk peserta yang menggunakan Aplikasi JMO, langkahnya sebagai berikut:
Viral! KIW Edge Semarang, Kini Jadi Tempat Nongkrong Favorit Pencinta Sunset |
![]() |
---|
PSIS Semarang Tundukkan PPSM Magelang Lewat Gol Tunggal Dandi Maulana |
![]() |
---|
Peringatan HUT ke-80 RI di Semarang: Lomba 'Trenggiling' dan 'Pecah Air' Jadi Ajang Seru Anak-anak! |
![]() |
---|
Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Melemahkan Hukum, Pakar Unnes: 'Bisa Jadi Impunitas Politik' |
![]() |
---|
Festival Layang-Layang Internasional di Kota Semarang Bakal Digelar, Catat Tanggalnya! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.