Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Haji 2024

Nasib 22 Jemaah Calon Haji Asal Banten Ditangkap di Madinah, Ada yang Tertipu Hingga Rp 150 Juta

22 jemaah dan 2 pengelola travel asal Indonesia ditangkap saat Miqat di Bir Ali, Madinah, setelah tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen perhajian.

Editor: deni setiawan
Tribunnews.com
ILUSTRASI Kabah di Makkah Arab Saudi. 

"Mereka jadi tersangka," sambung Yusron.

Mereka bersalah karena dianggap mengelola dana jemaah sehingga kini kedua WNI ini ditahan di Madinah.

Ancaman hukuman bagi keduanya adalah denda 50 ribu Riyal Arab Saudi atau Rp216 juta dengan ancaman penjara 6 bulan dan 10 tahun tak bisa ke Arab Saudi.

Lantas bagaimana nasib 22 jemaah ini setelah mereka dibebaskan? 

ILUSTRASI Masjid Nabawi di Kota Madinah Arab Saudi.
ILUSTRASI Masjid Nabawi di Kota Madinah Arab Saudi. (SHUTTERSTOCK/SAMAREEN)

Baca juga: Kecelakaan Shuttle Bus Jemaah Calon Haji Embarkasi Solo, Masuk Parit Usai Antar Rombongan Kloter 56

Jika surat keputusan mereka tidak bersalah sudah ada, apakah mereka akan disuruh pulang atau ada kebijakan lain dari Arab Saudi

Dia mengatakan, pihaknya masih mengawal kasus ini.

Yusron B Ambary mengimbau agar warga Indonesia tak mudah tergiur tawaran berhaji melalui jalur instan.

Masyarakat harus paham kuota haji itu jalur resmi haji reguler dan haji khusus juga haji mujamalah yaitu undangan atau haji mujamalah dan furoda resmi.

Di luar itu, jalur ilegal dan tak akan bisa masuk ke Arab Saudi karena ketatnya aturan visa di Arab Saudi.

Bahkan, Arab Saudi sampai mengeluarkan fakta tidak sah hajinya jika berhaji dengan visa tak resmi haji.

Bahkan dikatakan hukumnya haram.

Kronologi Penangkapan 22 Jemaah Non Visa Haji di Bir Ali

Kasi PPIH Bir Ali, Aziz Hegemur di Madinah bercerita itu terjadi pada Selasa (28/5/2024) sekira pukul 12.00 Waktu Arab Saudi (WAS).

Ketika itu datang satu bus yang membawa 24 orang ke Bir Ali.

Petugas haji yang selesai melaksanakan salat dhuhur melihat ada keganjilan.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved