Haji 2024
Nasib 22 Jemaah Calon Haji Asal Banten Ditangkap di Madinah, Ada yang Tertipu Hingga Rp 150 Juta
22 jemaah dan 2 pengelola travel asal Indonesia ditangkap saat Miqat di Bir Ali, Madinah, setelah tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen perhajian.
Sekadar diinformasikan, dalam dua pekan terakhir, pengetatan pintu masuk Makkah oleh Pemerintah Arab Saudi memang semakin terasa.
Bahkan saat pemeriksaan juga dilakukan untuk semua orang yang masuk ke Kota Makkah tanpa terkecuali.
Jalur menuju tanah haram makin dijaga ketat mencegah potensi masuknya warga asing yang hendak berhaji tanpa visa resmi.

Baca juga: Sebanyak 1189 Calon Jamaah Haji di Kudus Berangkat Hari Ini
Di Madinah, polisi Arab Saudi memeriksa seluruh bus rombongan yang siap berangkat dari Masjid Bir Ali yang menjadi tempat pelaksanaan miqat dan niat umrah di Makkah.
Yang dicek adalah visa masing-masing jemaah.
Selain itu, razia juga dilakukan polisi di perbatasan Madinah-Makkah di wilayah Jumum.
Mayoritas terhadap rombongan jamaah yang meluncur dari Madinah.
Tak hanya itu, di sejumlah media sosial, beredar kabar polisi Arab Saudi melakukan razia ke sejumlah pemondokan di sekitaran Makkah.
Juga mencuat informasi soal adanya delapan bus jamaah tanpa visa haji yang diamankan di Kawasan Jirona, yang juga jadi tempat miqat.
Kepala Petugas Penyelenggara Haji Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daker Madinah, Ali Machzumi membenarkan soal pemeriksaan para jamaah haji di lokasi miqat di Masjid Bir Ali.
Sementara terkait kabar razia besar-besaran pemerintah Arab Saudi, Ali belum berani mengkonfirmasi.
Sebab, sejauh ini belum ada laporan resmi.
Namun, dia membenarkan bahwa saat ini polisi setempat memang sedang gencar untuk memblokade para jemaah tanpa visa haji untuk masuk Makkah.
“Sekali lagi, kami mengimbau agar Warga Indonesia untuk tidak sekali-kali berhaji tanpa memakai visa haji."
"Mengingat risikonya yang sangat banyak," tandas Ali Machzumi.
Dia menjelaskan, ada banyak sanksi yang bakal diberikan kepada jemaah yang tidak memakai visa haji resmi.
Salah satunya adalah potensi terkena denda hingga 10 ribu riyal atau jika dikonversi ke rupiah setara Rp 42 juta.
Selain itu, jemaah tanpa visa haji juga berpotensi ditahan sementara oleh polisi Arab Saudi selama musim haji berlangsung.
Termasuk mereka juga akan dideportasi dan masuk daftar cekal. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul 22 Jemaah Asal Banten Ditangkap di Arab Saudi, Buntut Pergi Haji Pakai Visa Ziarah, Begini Nasibnya
Baca juga: Hari Ini Leg Kedua Final Championship Series Liga 1, Persib Bandung Tak Ingin Madura United Bangkit
Baca juga: Hasil Akhir Persiku vs Tornado FC 2-0, Awal Manis Macan Muria Arungi Babak 8 Besar Liga 3 Nasional
Baca juga: Resmi Hengkang dari Persija, Maman Abdurrahman dan Tony Sucipto Berlabuh ke Klub Mana?
Baca juga: Open Bo Lagi: Semakin Panas Semakin Ganas, Darius Sinathrya Canggung Adegan Mesra dengan Naomi
Arab Saudi
Haji Gunakan Visa Umroh
Jemaah Calon Haji
JCH Asal Banten Ditangkap di Madinah
Haji 2024
haji
Bir Ali Madinah
Yusron B Ambary
Kejaksaan Arab Saudi
Kemenag
Haji Furoda
Aziz Hegemur
Ali Machzumi
PPIH
Sudah Dua Kali Mangkir dari Panggilan Pansus Haji DPR RI, Marwan : Menag akan Dipanggil Paksa |
![]() |
---|
Pansus Angket Haji Menemukan Sekitar 3.500 Calhaj Berangkat Haji Tanpa Antre |
![]() |
---|
Biaya Haji Tahun 2025 Diperkirakan Tembus Rp 96 juta, Naik 5 Persen Dibanding 2024 |
![]() |
---|
Haji Karanganyar 2024 : Rombongan Jamaah Haji Tiba, Pj Bupati Karanganyar: Satu Wafat |
![]() |
---|
Penjelasan Kemenag Soal Alokasi Tambahan Kuota Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.