Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pilu Siswi SD Setahun Diperkosa Oknum Polisi, Cara Jalan dan Perilaku Beda, Nangis saat Dibujuk Ibu

Sungguh pilu nasib siswi SD di Ambon ini. Di usia masih delapan tahun, ia sudah jadi korban kebejatan oknum polisi

Editor: muslimah
Humas Polda Maluku
Bripka RS, oknum polisi yang menjadi tersangka pemerkosa siswi SD di Ambon ditahan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon, Jumat (32/5/2024)(Humas Polda Maluku) 

Ibu korban, ANH (35) mengatakan, putirnya mengaku telah diperkosa sejak 2023.

"Sejak tahun 2023 saat itu anak saya masih duduk di bangku kelas 3 SD dan saat ini dia sudah kelas 4," ujarnya.

ANH mengatakan, putrinya itu takut untuk menceritakan kejadian yang menimpanya lantaran tersangka kerap mengancam akan memenjarakan korban dan juga dirinya selaku orangtua korban apabila korban buka mulut.

"Kalau kamu lapor ke mama saya akan penjarakan kamu dan mama kamu," katanya meniru pengakuan korban.

Adapun kasus tersebut terbongkar setelah korban menunjukkan perilaku tak biasa saat pulang ke rumah usai diperkosa tersangka.

"Dia hanya duduk terdiam dan murung di depan rumah, saya panggil dia masuk tapi cara jalannya aneh, lalu tiba-tiba dia menangis," katanya.

ANH yang merasa curiga lalu mengajak putrinya itu masuk ke dalam kamar.

Ia lalu membujuk putrinya untuk menceritakan apa yang sebenarnya terjadi.

Saat itulah korban menceritakan semua perbuatan bejat tersangka terhadap dirinya.

Setelah mendengar pengakuan putrinya, ANH langsung mengadukan kejadian yang menimpa putrinya tersebut ke suaminya.

Selanjutnya pihak keluarga langsung menghubungi bidan dan polisi untuk memeriksa kondisi korban, dan setelah itu mereka melaporkan kejadian itu ke kantor polisi.

Pelaku SR sudah menjalani penahanan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon.

Oknum anggota Polda Maluku tersebut terancam hukuman dengan pasal berlapis.

Pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni Pasal 81 ayat 1 dan 2 serta Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 16 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Jadi ancamannya itu 15 tahun tapi ada penambahan sepertiga jadi ancamannya 20 tahun penjara," ujar Kasi Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Janet Luhukay. (Kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved