Berita Semarang
Sosok Devi Anjula Mucikari Asal Semarang Pekerjakan Bocah 15 Tahun, Berawal dari Laporan Anak Hilang
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang membongkar panti pijat plus-plus yang mempekerjakan
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
Sosok Devi Anjula (20) pemilik panti pijat Davinci Spa yang memperkerjakan anak di bawah umur, di Pos Lalu Lintas Simpang Lima, Kota Semarang, Senin (3/6/2024).
Kasus ini terbongkar selepas orangtua korban melaporkan kehilangan anaknya.
Korban sempat alami stres dan trauma akibat dipekerjakan sebagai tukang pijat plus-plus.
"Tersangka yang kami tangkap merupakan pemilik sekaligus pengelola panti pijat," jelasnya.
Tersangka dijerat pasal 76I jucto pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jucto pasal 88 Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta.
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Semarang
Inflasi Pangan Gerogoti Pengeluaran Ibu Rumah Tangga, Uang Rp 100 Ribu Sekejap Habis |
![]() |
---|
Cerita Warga Klipang Semarang Terpaksa Mengungsi Hindari Asap Tebal dari Arah Brown Canyon |
![]() |
---|
"Dulu Kemaki Sekarang Ajak Damai" Mei Sulistyoningsih Terlapor Penipuan Lomba Tari Minta Mediasi |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 3 Agustus 2025, Berpotensi Turun Hujan Ringan |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Korban Lomba Tari Desak Polda Jateng Segera Tetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.