Berita Semarang
Sosok Devi Anjula Mucikari Asal Semarang Pekerjakan Bocah 15 Tahun, Berawal dari Laporan Anak Hilang
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang membongkar panti pijat plus-plus yang mempekerjakan
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
Sosok Devi Anjula (20) pemilik panti pijat Davinci Spa yang memperkerjakan anak di bawah umur, di Pos Lalu Lintas Simpang Lima, Kota Semarang, Senin (3/6/2024).
Kasus ini terbongkar selepas orangtua korban melaporkan kehilangan anaknya.
Korban sempat alami stres dan trauma akibat dipekerjakan sebagai tukang pijat plus-plus.
"Tersangka yang kami tangkap merupakan pemilik sekaligus pengelola panti pijat," jelasnya.
Tersangka dijerat pasal 76I jucto pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jucto pasal 88 Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta.
Berita Terkait:#Berita Semarang
| Kenaikan UMK 2026, DPRD Kota Semarang: Buruh dan Pengusaha Harus Duduk Bersama Cari Jalan Tengah |
|
|---|
| Dewan Soroti Pengelolaan Aset Pemkot Semarang, Wahyoe Winarto: Belum Maksimal |
|
|---|
| DPRD Kota Semarang Dorong Optimalisasi Aset dan Kenaikan PAD Tanpa Bebani Masyarakat |
|
|---|
| Ini Mekanisme Vasektomi Berhadiah Rp 1 Juta di Kota Semarang |
|
|---|
| Ini Dampak Psikologis bagi Pria yang Melakukan KB Vasektomi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Devi-Panti-Pijat-Plus-plus-Semarang.jpg)