Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Hasil Autopsi Penyebab Kematian Ratri Pramudita di Pati, Karena Luka Sayatan Besar di Leher

Hasil autopsi Ratri Pramudita (21), kematian wanita muda yang dibunuh Kusnan Aminudin alias Udin (21) yang merupakan tetangga satu desa.

|

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Hasil autopsi Ratri Pramudita (21), kematian wanita muda yang dibunuh Kusnan Aminudin alias Udin (21) yang merupakan tetangga satu desa.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Muhammad Alfan Armin menyampaikan hasil autopsi perempuan muda asal Desa Ronggo, Kecamatan Jake.

Alfan mengatakan, dari hasil autopsi oleh Bid Dokkes Polda Jawa Tengah, didapati penyebab kematian Dita adalah adanya luka robek di lehernya yang mengakibatkan perdarahan besar.

Baca juga: Postingan Terakhir Kusnan Aminudin, Sebelum Bunuh Wanita Idaman di Pati, Sering Galau Percintaan

"Lukanya cukup besar di sepanjang leher, sehingga perdarahannya parah," kata dia saat ditemui di Kantor Sat Reskrim Polresta Pati, Rabu (5/6/2024).

Postingan terakhir Kusnan Aminudin sering buat kata-kata galau tentang percintaan.
Postingan terakhir Kusnan Aminudin sering buat kata-kata galau tentang percintaan. (Tiktok @kusnanaminudin/ HO Tribunjateng)

Meski korban dibawa masuk ke kamar tersangka, kata Alfan, dari hasil autopsi tidak ditemukan tanda-tanda tindakan asusila yang dilakukan terhadap korban.

"Jadi saat korban datang, oleh tersangka sepeda motor korban dimasukkan ke dalam rumah dan pintu rumah ditutup. Di dalam kamar tersangka menanyakan terkait rencana pernikahan korban," kata dia.

Begitu korban mengatakan tetap akan melangsungkan pernikahan dengan tunangannya, tersangka murka dan langsung mencekik, membenturkan kepala, menusuk dengan gunting, serta menggorok leher korban.

Darin hasil pemeriksaan, terungkap fakta bahwa tersangka sudah merencanakan untuk membunuh korban ketika dia memanggil korban datang ke rumahnya. 

Tersangka pun dijerat dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP.

Kini Udin terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Untuk diketahui, peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Selasa (4/6/2024) pagi

Berdasarkan informasi yang beredar, disebutkan bahwa Udin merupakan mantan pacar Dita.

Udin melakukan pembunuhan atas dasar cemburu karena Dita hendak menikah dengan pria lain.

Namun, pihak keluarga korban membantah hal ini.  

Ibu korban, Suntari, menyebut bahwa putrinya tidak pernah berpacaran dengan pelaku. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved