Berita Karanganyar
Janji Pemkab Karanganyar Kepada Pekerja: Dorong Perusahaan Tuntaskan Masalah Gaji dan THR
Para pekerja meminta bantuan kepada Pemkab Karanganyar agar hak para karyawan (THR) dapat segera diselesaikan oleh pihak perusahaan.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
"Kalau tidak bisa, sudah ke PHI (Perselisihan Hubungan Industrial)."
"Ada dua alternatif, bisa lewat jalur mediasi dan jalur hukum," terangnya.
Ketua DPD FKSPN Kabupaten Karanganyar, Haryanto menyampaikan, ada sekira 1.500 pekerja dari tiga perusahaan tekstil yang belum menerima haknya berupa gaji selama tiga bulan periode Maret hingga Mei 2024.
Di sisi lain ada kekurangan pembayaran THR yang belum diberikan perusahaan kepada para pekerja.
Mediasi telah dilakukan antara pekerja dengan perusahaan baik itu difasilitasi dinas terkait maupun Komisi B DPRD Kabupaten Karanganyar, tetapi belum ada titik temu.
"Kami tunggu tidak ada kepastian sehingga kami mengadukan kepada Pj Bupati Karanganyar untuk membantu permasalahan yang dihadapi," tuturnya. (*)
Baca juga: Jaga Lingkungan Hidup, Kantor Pertanahan Batang Tanam Bibit Pohon Cemara di Pantai Kuripan
Baca juga: Kartika Putri Salahkan Irfan Hakim dan Raffi Ahmad, Gegara Tas Mewah Keseringan Diteror Surat Pajak
Baca juga: Dewan Dorong Disdik Segera Persiapan Pemindahan SMPN 16 Semarang
Baca juga: Kebakaran Gedung Arsip RS Permata Blora, Ini Dugaan Awal Penyebabnya
tribunjateng.com
tribun jateng
Karanganyar
Pemkab Karanganyar
Zulfikar Hadidh
Timotius Suryadi
Disdagperinaker Kabupaten Karanganyar
FKSPN Kabupaten Karanganyar
Running News
Haryanto
Martadi
Update Korupsi Pembangunan 52 Ruko di Tanah Bengkok Desa Jaten Karanganyar: Negara Rugi Rp9 Miliar |
![]() |
---|
Kejari Geledah Rumah Tersangka Perintangan Kasus Korupsi Masjid Madaniyah Karanganyar |
![]() |
---|
Bangganya Amanda Jadi Calon Paskibraka Karanganyar: Cita-cita Sejak Kecil |
![]() |
---|
Pemkab Karanganyar Kejar Target Investasi Rp2 Triliun, Ini Beragam Caranya |
![]() |
---|
DKK Targetkan Cek Kesehatan Gratis Kepada Pelajar Selesai Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.