Wonosobo Hebat

Masa Jabatan 229 Kades di Wonosobo Resmi Diperpanjang 2 Tahun, Bupati Afif Nurhidayat Serahkan SK

TRIBUN JATENG/IMAH MASITOH
Potret suasana pengukuhan masa jabatan Kepala Desa dan Ketua TP PKK desa se-Kabupaten Wonosobo di Gedung Adipura Kencana Wonosobo, Rabu (5/6/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - 229 Kepala Desa se-Kabupaten Wonosobo menerima SK perpanjangan masa jabatan dari Bupati Wonosobo.

Pengukuhan masa jabatan Kepala Desa digelar bersamaan dengan pengukuhan Ketua TP PKK desa se-Kabupaten Wonosobo di Gedung Adipura Kencana Wonosobo, Rabu (5/6/2024).

Kepala Dinsos PMD Kabupaten Wonosobo, Harti menyampaikan, hal ini sudah sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024.

Baca juga: Kabupaten Wonosobo Jadi Pilot Project Program HDDAP Kementan RI, Ada Dua Komoditas yang Dikembangkan

Baca juga: Alokasi Pupuk Subsidi bagi Petani di Wonosobo Ditambah, Berikut Ini Rinciannya

"Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 118, ada perpanjangan masa jabatan Kades dua tahun," ungkapnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (5/6/2024).

Seperti diketahui setelah berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024 pada 25 April 2024, masa jabatan Kades diperpanjang menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode. 

Dengan ini masa jabatan Kepala Desa bertambah dua tahun dari sebelumnya selama enam tahun menjadi delapan tahun.

Harti menyebut, pengukuhan ini dilakukan setelah melakukan konsultasi dengan Kemendagri. 

"Setelah kami konsultasi dengan Kemendagri mengenai amanat undang-undang tersebut, untuk secepatnya dilakukan pengukuhan Kades di kabupaten."

"Karena Kepala Desa itu diperpanjang, otomatis ketua PKK juga diperpanjang, seperti yang kami lakukan secara bersamaan ini," ucapnya.

Harti menambahkan, usai pengukuhan Kades ini dalam waktu dekat juga akan segera dilakukan pengukuhan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Seusai acara, Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat menyampaikan, pengukuhan masa jabatan Kepala Desa adalah bagian dari percepatan pelayanan untuk masyarakat.

Harapannya, Kades yang telah dikukuhkan dapat melakukan percepatan-percepatan anggaran transfer desa sehingga masyarakat dapat merasakan dari kebijakan yang telah dibuat.

Potret suasana pengukuhan masa jabatan Kepala Desa dan Ketua TP PKK desa se-Kabupaten Wonosobo di Gedung Adipura Kencana Wonosobo, Rabu (5/6/2024).
Potret suasana pengukuhan masa jabatan Kepala Desa dan Ketua TP PKK desa se-Kabupaten Wonosobo di Gedung Adipura Kencana Wonosobo, Rabu (5/6/2024). (TRIBUN JATENG/IMAH MASITOH)

Baca juga: Pemkab Wonosobo Gelar Workshop Kader Lansia Saat HLUN 2024 

Baca juga: Jelang Iduladha, Puluhan Juru Sembelih Halal Ikuti Bimbingan Teknis Dispaperkan Wonosobo

"Pengukuhan Kepala Desa ini memang sudah secara yuridis, sudah ada kekuatan hukum untuk perpanjangan masa jabatannya dua tahun."

"Kalau sudah dikukuhkan mereka sudah mantap untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan desa," jelasnya.

Bupati mengimbau Kepala Desa yang telah dikukuhkan dalam melaksanakan tugasnya dapat menjiwai nilai-nilai dasar Pancasila.
 
"Jadi kalau itu dijadikan dasar oleh Kepala Desa, insya Allah akan ada kemajuan di tingkat desa dan kesejahteraan di tingkat desa," tandasnya.

Sementara itu Wakil Bupati Wonosobo, Muhammad Albar menambahkan, dengan dikukuhkannya masa jabatan dua tahun ini menjadi momentum titik balik semangat dan merefresh diri para Kepala Desa.

"Harapan kami karena ini sudah lima tahunan pasti sudah ada yang kurang semangat."

"Maka dari itu kami refresh kali ini."

"Dua tahun masa jabatan ini harus ada lompatan-lompatan lebih dan terus semangat lagi melayani masyarakat di desa masing-masing," pungkasnya.

Dalam acara tersebut turut dilakukan penyerahan penghargaan kepada desa berkinerja baik.

Penyerahan penghargaan kontribusi rasio penerimaan pajak dan kepatuhan pajak pusat 2023 oleh KPP Pratama Temanggung. (*)

Baca juga: Eks Kapten Real Madrid Resmi Gabung Al Nassr, Dikatakan Efek Campur Tangan Cristiano Ronaldo

Baca juga: Loyalitas Bruno Fernandes Terancam Digadaikan, Opsi Dijual Demi Kejayaan Manchester United

Baca juga: Ini Syarat Sekolah Gelar Study Tour di Solo, Gibran Rakabuming Raka: Wajib Dipatuhi

Baca juga: Ombudsman Buka Posko Pengaduan PPBD Jateng, Silakan Hubungi Nomor WhatsApp Ini