Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Tak Tegas, Oknum Guru SMA Pelecehan Seksual ke Siswa di Tegal Belum Dipecat, Pelajar Protes

Oknum guru fisika SMA negeri di Kota Tegal yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak didiknya saat

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Kasubag TU Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Kota Tegal dan Kabupaten Brebes, Djatnika Ainul Karim (kiri) saat menemui belasan siswa yang datang, Kamis (6/6/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Oknum guru fisika SMA negeri di Kota Tegal yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak didiknya saat di laboratorium belum dilakukan pemecatan. 


Terduga pelaku berinisial BS saat ini hanya dibebastugaskan dan tidak diperbolehkan mengajar.


Tetapi BS masih melakukan absensi.


Hal itu terungkap saat belasan siswa dari SMA negeri tempat mengajar BS mendatangi Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Kota Tegal dan Kabupaten Brebes di Jalan Bawal No 5 Kota Tegal, Kamis (6/6/2024).


Kedatangan para siswa itu menyampaikan keresahan dan meminta dinas pendidikan untuk melakukan langkah tegas.


Mereka khawatir akibat kasus tersebut dan tidak adanya tindakan tegas banyak calon siswa yang takut mendaftar pada PPDB 2024.


Kasubag TU Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Kota Tegal dan Kabupaten Brebes, Djatnika Ainul Karim mengatakan, kedatangan para siswa itu sebagai rasa keprihatinan sesama siswa. 


Mereka meminta agar pelaku BS itu diberhentikan. 


Menurut Djatnika, pihaknya sudah mengirimkan laporan tersebut kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah, pada 29 Mei 2024.


Tetapi memang sedang proses dan belum ada keputusan. 


"Bisa diterima tuntutan itu (red, siswa). Tapi kan ada proses yang tidak mungkin saya putuskan di sini.


Jadi kami sudah berkirim surat ke Disdikbud Jawa Tengah," katanya. 


Djatnika mengatakan, pelaku BS sudah tidak ada kegiatan mengajar dan saat ini tidak boleh. 


Dia dibebastugaskan dan sementara di rumah, tidak berkantor di mana-mana. 


Tetapi untuk absensi memang harus dipenuhi karena status kepegawaiannya.


"Kegiatan mengajar sudah tidak ada, oleh kami tidak boleh. Karena itu, istilahnya jangan sampai muncul trauma baru," ujarnya.


Djatnika berharap, tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi di dunia pendidikan, terutama di wilayah Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Kota Tegal dan Kabupaten Brebes. 


Karena pihaknya menginginkan sekolah itu merupakan tempat yang nyaman dan aman.


Ia pun sudah melakukan penguatan agar kepala sekolah lebih tanggap kepada kejadian sekecil apapun.


"Tim pencegahan penanggulangan terhadap kekerasan sekolah terus bekerja, di tiap sekolah juga ada," ungkapnya. 

 

2 Korban Lapor Polisi


Sebelumnya, dua korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku BS, melapor ke Unit PPA Polres Tegal Kota.


Kasus tersebut saat ini dalam proses penyelidikan. 


Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Darwan membenarkan adanya laporan pelecehan seksual yang terjadi di SMA negeri di Kota Tegal. 


Pelakunya adalah guru, sedangkan korbannya muridnya sendiri. 


Sudah ada dua orangtua korban yang datang dan melaporkan ke Unit PPA Polres Tegal Kota. 


Laporan tersebut dibuat, pada 11 Mei 2024.


"Laporan sudah diterima, yang mengadu dua korban. Orangtua korban yang melaporkan," katanya, Jumat (31/5/2024). 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved