Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Aris Juga Berstatus Tersangka, Pemilik Rumah Tempat Ditemukannya Mobil Rental di Sukolilo Pati

Polisi menemukan alat bukti bahwa Aris warga Sukolilo Pati juga terlibat dalam penganiayaan sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Polisi menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan terhadap Burhanis dan ketiga rekannya di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, dalam Konferensi Pers di Mapolresta Pati, Senin (10/6/2024). 

Selain itu, polisi juga menyimpan barang bukti lain seperti pakaian tersangka dan korban, sepeda motor N-Max milik Aris, serta batu dan kayu yang digunakan untuk menganiaya para korban.

Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Adapun terhadap keluarga Burhanis, Polda Jateng dan Polresta Pati telah memberikan santunan atau tali asih.

Ditanya apakah ada pengembangan penyelidikan ke arah penggelapan mobil rental, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan hal tersebut akan ditindaklanjuti dalam proses selanjutnya.

Sementara ini pihaknya masih melakukan pendalaman kasus.

Kombes Pol Satake Bayu juga menjawab pertanyaan mengenai kabar yang beredar di media sosial bahwa Burhanis bukan bos rental, melainkan anggota sindikat jual-beli kendaraan bodong.

"Informasi yang kami himpun, korban yang meninggal memang memiliki usaha rental kendaraan," ucap dia.

Terkait status legalitas kepemilikan Mobilio yang diambil oleh Burhanis, polisi saat ini masih melakukan pendalaman.

Termasuk tentang siapa yang merental dan berapa lama tidak dikembalikan. (*)

Baca juga: Raffi Ahmad Doakan Nagita Slavina Istiqomah, Berhijab Tak Sekadar Saat Ibadah Haji

Baca juga: Dewan Dorong Atlet Kota Semarang Makin Berkembang dan Berprestasi Hingga Kancah Dunia

Baca juga: Dewan Minta Pemkot Semarang Matangkan Rencana Pengembangan Pangan Lokal

Baca juga: Partai Golkar Nyusul PAN? Usung Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi Sebagai Calon Gubernur Jateng

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved