Polwan Bakar Suami
Fakta Baru Polwan Bakar Suami, Briptu Dhila Baru Melahirkan Anak Kembar, Alami Baby Blues?
Dugaan itu mencuat setelah terungkap bahawa Briptu Dhila baru saja melahirkan anak kembar sebelum peristiwa itu terjadi.
Melansir dari Tribunjatim.com, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan Briptu FN tersulut emosi karena suaminya yang berdinas sebagai Anggota Satsamapta Polres Jombang selalu menghabiskan uang gajinya untuk bermain judi online.
Uang tabungan dari gaji tersebut, lanjut Dirmanto, dianggap oleh Briptu FN seharusnya dapat digunakan untuk membiayai hidup keduanya, beserta ketiga anak mereka.
Apalagi Briptu FN baru melahirkan anak kembar mereka yang pastinya saat ini tengah membutuhkan biaya yang banyak.
"Saudara almarhum korban sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya. Ini dipakai untuk, mohon maaf, main judi online. Ini sementara temuan kami sampaikan," ujarnya di Ditreskrimum Mapolda Jatim, Minggu (9/6/2024).
Atas motif tersebut, muncul rasa jengkel dalam diri Briptu FN, sehingga tanpa sadar melakukan aksi kekerasan terhadap suaminya Briptu RDW.
Dan perasaan jengkel yang dialami oleh Briptu FN didasarkan pada pertimbangan kondisi ketiga anaknya yang berusia di bawah lima tahun (balita), masih membutuhkan banyak biaya hidup.
Namun, menurut Dirmanto, aksi kekerasan yang dilakukan oleh Briptu FN pada siang hari itu, merupakan kejadian pertama kali.
"Ini baru pertama kali. Karena saking jengkelnya. Karena tersangka ini memiliki anak tiga. Anak pertama usia 2 tahun, anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia 4 bulan. Nah ini kan banyak banyaknya membutuhkan biaya," jelasnya.
Disinggung mengenai konstruksi hukum atas kasus tersebut, termasuk dengan proses penanganan hukumnya, mengingat tersangka Briptu FN, merupakan oknum Anggota Polres Mojokerto Kota .
Dirmanto menegaskan, Tersangka Briptu FN bakal dikenakan konstruksi pasal berkaitan dengan KDRT.
"Sementara ini, kami terapkan pasal KDRT," ungkap Mantan Kapolsek Wonokromo itu.
Namun, mengenai penanganan hukumnya antara prosedur penanganan kode etik Polri dan tindak pidana umum.
Ia menjelaskan, proses penanganan tahapan hukum lanjut terhadap Briptu FN ke depannya, bakal disampaikan kembali dalam waktu dekat.
Pasalnya, penyidik yang menangani kasus tersebut tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan terhadap pihak yang terlibat.
Apalagi, ungkap Dirmanto, kondisi Briptu FN kini sedang dalam keadaan syok dan trauma atas kejadian tersebut.
Sidang Perdana Kasus Polwan Bakar Suami yang Juga Polisi Digelar Secara Online, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Psikolog Sebut Briptu FN Polwan Bakar Suami di Mojokerto Alami Penderitaan dan Tekanan Batin |
![]() |
---|
Nasib Briptu Fadhilatun Nikmah Terancam 15 Tahun Penjara Karena Bakar Suami, 3 Anak Jadi Yatim |
![]() |
---|
Kriminolog Sebut Ada Hal yang Bisa Meringankan Hukuman Polwan Bakar Suami, Tapi Tak Mudah Dibuktikan |
![]() |
---|
Nestapa Briptu FN, Saksikan Suami Terbakar, Ikut Antar ke RS, Sempat Minta Maaf Sebelum Meninggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.