Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal

Kelakuan Manajer Bank di Pacitan, Uang Rp 1,2 Miliar Milik Nasabah Dipakai untuk Judi Online

Kelakuan manajer sebuah Bank di Pacitan Jawa Timur membuat para nasabahnya merugi hingga miliaran rupiah.

Editor: rival al manaf
(KOMPAS.com/SLAMET WIDODO)
Tersangka penggelapan uang nasabah bank plat merah di Kabupaten Pacitan Jawa Timur (baju orange), dibawa ke ruang penyelidikan Kantor Kejaksaan Negeri Pacitan, Rabu (12/06/2024). 

Dari hasil pemeriksaan, uang hasil penyelewengan tersebut digunakan tersangka untuk bermain judi online, game online serta investasi trading.

“Pengakuan tersangka, untuk bermain judi online, investasi uang crypto, itu sudah sejak tahun 2020. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ratno.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 junto UU Nomor 30 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

"Pelaku diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara," terang Ratno. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selewengkan Uang Nasabah untuk Judi Online, Mantan Manajer Bank di Pacitan Jadi Tersangka"

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved