Kriminal
Kelakuan Manajer Bank di Pacitan, Uang Rp 1,2 Miliar Milik Nasabah Dipakai untuk Judi Online
Kelakuan manajer sebuah Bank di Pacitan Jawa Timur membuat para nasabahnya merugi hingga miliaran rupiah.
Editor:
rival al manaf
(KOMPAS.com/SLAMET WIDODO)
Tersangka penggelapan uang nasabah bank plat merah di Kabupaten Pacitan Jawa Timur (baju orange), dibawa ke ruang penyelidikan Kantor Kejaksaan Negeri Pacitan, Rabu (12/06/2024).
Dari hasil pemeriksaan, uang hasil penyelewengan tersebut digunakan tersangka untuk bermain judi online, game online serta investasi trading.
“Pengakuan tersangka, untuk bermain judi online, investasi uang crypto, itu sudah sejak tahun 2020. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ratno.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 junto UU Nomor 30 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
"Pelaku diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara," terang Ratno. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selewengkan Uang Nasabah untuk Judi Online, Mantan Manajer Bank di Pacitan Jadi Tersangka"
Berita Terkait:#Kriminal
Modus Suami Istri Mencuri Motor di 30 Lokasi Berbeda, Tak Perlu Kunci T |
![]() |
---|
Pria Semarang Nyamar Jadi Polisi Lakukan Penggerebekan Palsu di Boyolali |
![]() |
---|
Misteri Kerangka Manusia di Dalam Batang Pohon Aren, Ada HP Nokia di Kantong Celana |
![]() |
---|
Warga Kompak Tutup Mulut Setelah Gebuki Maling Hingga Tewas, Keluarga Tak Terima, Polisi Kesulitan |
![]() |
---|
"Saya Ikut Menggotong" Kesaksian Warga Temukan Suami Bunuh Istri dan Bayi Lalu Bunuh Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.