Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kota Pekalongan

Wali Kota Pekalongan Aaf : Pengurus Koperasi Harus Amanah dan Paham Regulasi

Koperasi adalah asosiasi perkumpulan orang yang mempunyai tujuan sama, dan senasib sepenanggungan dalam perbaiki kehidupan ekonomi

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muslimah
Dok Kominfo Kota Pekalongan
Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid saat menghadiri pembukaan, sosialisasi regulasi perkoperasian kepada para pengurus koperasi di Kota Pekalongan, di Hotel Howard Johnson (Hojo) Kota Pekalongan. 

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Koperasi adalah asosiasi perkumpulan orang yang mempunyai tujuan sama, dan senasib sepenanggungan dalam perbaiki kehidupan ekonomi.

Karenanya, para pengurus koperasi harus mampu menjaga trust (kepercayaan) anggota dengan menjalankan amanah sebaik mungkin.

Hal ini ditegaskan oleh Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid dalam kegiatan pembukaan, sosialisasi regulasi perkoperasian kepada para pengurus koperasi di Kota Pekalongan, di Hotel Howard Johnson (Hojo) Kota Pekalongan.

"Kepengurusan koperasi ini secara prinsip, harus mengedepankan amanah dari apa yang sudah diamanahkan oleh anggota maupun calon anggota koperasinya," ucap Mas Aaf, sapaan akrabnya, Kamis (13/6/2024).

Mas Aaf mengakui, memang masih ada tugas pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap berjalannya perkoperasian di wilayahnya. Mengingat, setiap tahun ada koperasi yang masih bermasalah.

Pihaknya menyebutkan, pada tahun ini, ada satu koperasi di Kota Pekalongan yang ternyata bermasalah. Hal ini menjadikan koreksi, dan evaluasi bersama dalam pengawasan kepengurusan maupun manajemen koperasi di Kota Pekalongan.

"Dari dinas terkait juga didorong untuk memfasilitasi sosialisasi, dan pelatihan-pelatihan kepengurusan koperasi. Dengan sosialisasi dan pelatihan yang terus digencarkan oleh dinas terkait ini, diharapkan ke depan koperasi-koperasi di Kota Pekalongan bisa lebih sehat lagi, dan pengurus koperasinya bisa lebih amanah."

"Hal ini dilakukan agar, koperasi sebagai soko guru ekonomi Indonesia bisa betul-betul terwujud," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, Supriono menerangkan bahwa, sesuai amanatnya, koperasi ini dijadikan sebagai soko guru ekonomi, maka ada berbagai aturan yang ada harus dipatuhi dan dijalankan untuk memperkuat dan menyehatkan berjalannya roda perkoperasian tersebut.

"Tetapi, dalam implementasinya, terkadang masih ada pengurus belum menguasai, dan pihak-pihak terkait seperti eksekutif dan legislatif juga belum memahami."

"Contoh, aturan mengenai penggunaan barang yang diproduksi oleh koperasi dan UMKM," katanya.

Lanjutnya, padahal diamanatkan dalam peraturan pemerintah disebutkan bahwa, belanja pemerintah minimal 40 persen menggunakan barang-barang yang diproduksi atau dijual oleh koperasi.

Namun, implementasi di lapangannya belum terealisasi. Dengan pengurus koperasi ini bisa mengetahui regulasi tersebut, maka diharapkan mereka bisa berkoordinasi dengan pihak-pihak penyedia jasa itu supaya mereka paham apa yang diamanatkan dalam aturan tersebut, termasuk aturan laporan keuangan akuntansi.

"Dimana, selama ini masih menggunakan aturan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP), kini ada regulasi baru menggunakan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP)."

"Jadi, koperasi ini diberlakukan sebagai lembaga ekonomi yang bukan publik. Artinya, laporan akuntansinya bersifat privat dan tidak membuka pasar bursa saham, karena dibiayai oleh para anggotanya," katanya. (Dro)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved