Berita Kudus
Ketua DPRD Kudus, Masan: Strategi Pembahasan APBD Harus Diubah Demi Tekan SiLPA
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) APBD Kudus tahun anggaran 2023 mencapai Rp 281 miliar jadi sorotan serius oleh Ketua DPRD Kabupaten Kudus.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Ketua DPRD Kabupaten Kudus, H Masan menyoroti Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) APBD Kudus tahun anggaran 2023 mencapai Rp 281 miliar.
Menurut dia, besarnya angka tersebut menandakan bahwa masih banyak kegiatan-kegiatan yang sudah direncanakan Pemkab Kudus 2023 tidak terlaksana, sehingga serapan anggaran tidak berjalan optimal.
Sebagai Ketua DPRD, Masan bakal memanggil sejumlah OPD dengan capaian serapan anggaran rendah bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) untuk membahas langkah strategis terkait optimalisasi serapan anggaran.
Supaya pemerintah daerah bisa bekerja lebih cepat melakukan pembangunan daerah, baik dalam bentuk kegiatan fisik maupun non fisik.
Baca juga: Ketua DPRD Kudus, Masan: Perbaikan Jalan Rusak Gondosari-Menawan Dilakukan Sebelum Musim Hujan
Baca juga: Ketua DPRD, Masan: Kudus Butuh Peremajaan Armada Pemadam Kebakaran
"Terkait SiLPA ini, kami akan panggil OPD dan TAPD."
"Angka Rp 281 miliar ini terlalu banyak."
"Jangan sampai terulang kembali di tahun anggaran 2024 ini," terangnya melalui Tribunjateng.com, Rabu (19/6/2024).
Politikus PDI Perjuangan itu menilai, perlu adanya strategi baru yang harus diubah dalam melakukan pembahasan anggaran antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama TAPD.
Pertama, perlu adanya penyamaan mindset atau kerangka berpikir antara program pemerintah daerah dengan kebutuhan masyarakat yang disampaikan melalui DPRD.
Penyamaan mindset ini bertujuan untuk menyiapkan suatu perencanaan yang terukur dalam hal rencana pembangunan daerah.
Selanjutnya dilakukan pemetaan anggaran dengan menyesuaikan skala prioritas masing-masing program kegiatan daerah.
Penyamaan mindset tersebut sebagai dasar dalam rangka menekan terjadinya SiLPA.
Tujuannya agar program kerja yang telah disusun dapat terlaksana dengan baik.
"Strategi pembahasan anggaran harus diubah, mindset harus disamakan dulu untuk perencanaan yang terukur."
"Itu penting biar tidak terlalu banyak SiLPA," tegasnya.
Masan juga menyoroti lambannya kinerja pemerintah daerah yang tak kunjung berjalan pada tahun anggaran 2024.
Padahal saat ini sudah memasuki bulan keenam, artinya sudah memasuki separo dari satu tahun anggaran berjalan.
Jika ini dibiarkan, pihaknya khawatir bakal terjadi kembali SiLPA yang cukup besar di akhir tahun anggaran.
Pemerintah daerah melalui OPD-OPD dan instansi didorong untuk melakukan percepatan pembangunan yang telah direncanakan.
Ini agar APBD yang sudah disahkan segera digunakan untuk pembangunan Kabupaten Kudus lebih maju.
"Kalau kegiatan-kegiatan belum juga dijalankan, kinerja pemerintah daerah dipertanyakan."
"Apa susahnya merealisasikan anggaran yang sudah disahkan."
"Kalau ini dibiarkan, pembangunan tidak akan maju," ujar dia.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Kudus menyelenggarakan Rapat Paripurna penjelasan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2023 dalam Rapat Paripurna pada, Rabu (12/6/2024).
Hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Tengah menyebutkan bahwa Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2023 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Mencakup laporan realisasi APBD yang menyajikan realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus atau defisit, pembiayaan, dan sisa lebih atau kurang pembiayaan anggaran, yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
Dalam laporan dijelaskan, Anggaran Pendapatan Daerah Tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 2,236 triliun, dalam pelaksanaannya terealisasi sebesar Rp 2,276 triliun atau tercapai 101,75 dari target
Baca juga: Ketua DPRD Kudus, Masan: 535 Praja IPDN Ujung Tombak Pemutakhiran Data Kemiskinan dan Stunting
Baca juga: Masan: Pemerintah Kudus Harus Bisa Ciptakan Pasar Rakyat Berdaya Saing
Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah, dianggarkan sebesar Rp 473,6 miliar, terealisasi Rp 502,3 miliar atau 106,05 persen.
Di dalamnya terdiri dari pajak daerah terealisasi Rp 183,7 miliar, retribusi daerah terealisasi Rp 28,8 miliar, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan terealisasi Rp 9,9 miliar, dan lain-lain PAD yang sah terealisasi Rp 279,7 juta.
Pendapatan Transfer dianggarkan Rp 1,760 triliun terealisasi Rp 1,772 triliun, lain-lain pendapatan daerah yang sah yaitu pendapatan hibah terealisasi Rp 1,2 miliar atau 45,78 persen.
Belanja dan Transfer Daerah pada tahun anggaran 2023 ditetapkan sebesar Rp 2,625 triliun terealisasi Rp 2,384 triliun atau 90,84 persen dari target yang telah ditentukan.
Terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga, dan transfer.
Sementara realisasi pendapatan daerah Rp 2,276 triliun tercapai Rp 2,384 triliun, terdapat defisit sebesar Rp 108,6 miliar.
Sedangkan Realisasi Pembiayaan Daerah untuk Tahun 2023 sebesar Rp 389,6 miliar.
Struktur pembiayaannya meliputi Penerimaan Pembiayaan Anggaran terealisasi Rp 390,9 miliar dan Pengeluaran Pembiayaan Anggaran terealisasi Rp 1,236 miliar.
Sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2023 adalah jumlah defisit sebesar Rp 108,6 miliar dengan pembiayaan netto Rp 389,6 miliar menjadi Rp 281,048 miliar.
Jumlah SiLPA terdiri dari kas daerah, kas bendahara penerimaan, kas BLUD RSUD, kas BOS, dan sejumlah kas lainnya.
SiLPA sebesar Rp 281 miliar di dalamnya terdapat SiLPA yang dibatasi penggunaannya (terikat) sebesar Rp 127,161 miliar dan SiLPA tidak terikat Rp 153,887 miliar. (*)
Baca juga: PENAMPAKAN Ruko 2 Lantai Dekat GOR Satria Purwokerto, Markas Judi Online yang Digerebek Polisi
Baca juga: DATA Kondisi 5 Pabrik Tekstil di Jateng, Disnakertrans: Yang Tutup Cuma PT Dupantex di Pekalongan
Baca juga: Ulah Siswa SMA Semarang Bikin Orangtua Si Pacar Murka, Kirim Video Adegan Ranjang Biar Dapat Restu
Baca juga: PPDB Kota Semarang 2024: Meski Pendaftaran Online Harus Tetap ke Sekolah
Tahun Ini Pemkab Kudus Bantu Perbaikan 32 Rumah Tidak Layak Huni |
![]() |
---|
Kudus Borong Penghargaan Lomba TMMD ke-125 Nasional, Ada Dandim, Wabup, dan Wartawan Tribun Jateng |
![]() |
---|
Dinkes Kudus Temukan 1.250 Kasus Gejala Gangguan Kejiwaan via Cek Kesehatan Gratis |
![]() |
---|
SE Larangan Jebakan Tikus Listrik di Kudus Resmi Diterbitkan |
![]() |
---|
Polisi Bongkar Penjualan Miras Berkedok Angkringan di Kudus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.