Berita Jawa Tengah
Pengakuan Kurir Sabu di Sukoharjo: Diperintah Irfan Napi Lapas Magelang, Terima Bayaran Rp 2 Juta
Kurir sabu warga Klaten ini dikendalikan oleh seorang narapidana bernama Irfan yang kini sedang menjalin hukuman pidana di Lapas Magelang.
"Namun saat ini dia mengaku baru menerima Rp 500 ribu,” tandasnya.
Oleh karena itu, atas perbuatannya, AZ terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Mengaku Diorder Napi dari Lapas Magelang, Pria Asal Klaten Jateng Dapat Rp2 Juta Sekali Edarkan Sabu
Baca juga: Hari Bhayangkara 2024, Kapolres Wonosobo Serahkan 14 Beasiswa Siswa Berprestasi
Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar 24 Juni di PN Bandung, Eman Sulaeman Jadi Hakim Tunggal
Baca juga: Segini Gaji Bulanan Selebgram Lampung Endorse Judi Online, Tautkan Laman Situs di Profil Instagram
Baca juga: Erny Veronica Usai Pisah Sambut Kajari Kendal: Proses Hukum Kasus Tanah Desa Botomulyo Tetap Lanjut
Sukoharjo
narkoba
narkotika
Kurir Sabu-sabu
Kurir Sabu Sukoharjo
Polres Sukoharjo
Sabu
Iptu Ari Widodo
Lapas Magelang
Flashback Kasus Kompol Ady Pratikto, Bagaimana Nasib Kapolsek Brangsong yang Digerebek Warga? |
![]() |
---|
Tangis Histeris Ayah Sopir Bus Korban Kecelakaan di Tol Kendal, Tewas Seketika Usai Tabrak Truk |
![]() |
---|
GEGER 2 Pemuda Asal Jepara Ditemukan Tewas di Kebun Cabai Desa Pasir Demak |
![]() |
---|
2 Anak Punk Ditetapkan Tersangka, Buntut Kasus Penikaman di Perempatan Terminal Bumiayu |
![]() |
---|
Polda Jateng Gandeng Bareskrim dan Densus 88, Sweeping Akun Provokator Hingga Pendanaan Demo Rusuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.