Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Pengakuan Kurir Sabu di Sukoharjo: Diperintah Irfan Napi Lapas Magelang, Terima Bayaran Rp 2 Juta

Kurir sabu warga Klaten ini dikendalikan oleh seorang narapidana bernama Irfan yang kini sedang menjalin hukuman pidana di Lapas Magelang. 

Editor: deni setiawan
Tribunnews.com
ILUSTRASI sabu-sabu. 

"Namun saat ini dia mengaku baru menerima Rp 500 ribu,” tandasnya.

Oleh karena itu, atas perbuatannya, AZ terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Mengaku Diorder Napi dari Lapas Magelang, Pria Asal Klaten Jateng Dapat Rp2 Juta Sekali Edarkan Sabu

Baca juga: Hari Bhayangkara 2024, Kapolres Wonosobo Serahkan 14 Beasiswa Siswa Berprestasi

Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar 24 Juni di PN Bandung, Eman Sulaeman Jadi Hakim Tunggal

Baca juga: Segini Gaji Bulanan Selebgram Lampung Endorse Judi Online, Tautkan Laman Situs di Profil Instagram

Baca juga: Erny Veronica Usai Pisah Sambut Kajari Kendal: Proses Hukum Kasus Tanah Desa Botomulyo Tetap Lanjut

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved