Tawuran Gangster Semarang
Polisi Masih Buru 2 Anggota Gangster yang Terlibat Pembacokan di Kebonharjo Semarang
Dua tersangka duel gangster Semarang yang ditangkap polisi adalah M Arya Firmasyah (19) dan masih di bawah umur dengan inisial MRA (17).
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus duel antar gangster di Jalan Kebonharjo Raya, Kelurahan Tanjung Mas, Semarang Utara, Kota Semarang pada Sabtu (1/6/2024) sekira pukul 03.57.
Tawuran antar gangster memakan korban luka yakni Fitrico Tirta F (24) yang alami luka bacok di punggung dan pantat.
Dua tersangka yang sudah ditangkap polisi masing-masing M Arya Firmasyah (19) dan satu tersangka lainnya yang masih di bawah umur dengan inisial MRA (17).
Baca juga: Pemkot Semarang Pastikan Bantu Pembangunan Gedung NU, Mbak Ita: Semoga Bermanfaat
Baca juga: Alasan Pemkot Semarang Belum Lantik Pejabat Terpilih Hasil Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi
Adapun dua tersangka lainnya berinisial RY dan XL masih buron.
Menurut tersangka M Arya, tawuran itu terjadi bermula dari status Instagram dari akun kelompok gangsternya yaitu @Generation232.
Status itu ditanggapi kelompok korban, lalu mereka sepakat untuk adu serang.
"Kami bawa 20 orang, kalau kelompok lawan ada 10-15 orang."
"Kami janjian di Pos 4 pelabuhan, tetapi mereka mundur ke dalam kampung," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Jumat (21/6/2024).
Dia bersama kelompoknya terus mengejar kelompok korban.
Aksi penyerangan itu membuat korban lari sampai terjatuh.
Sewaktu korban terjatuh itulah digilas motor oleh kelompok tersangka.
"Saya membacok dan memukuli korban."
"Pakai celurit beli online seharga Rp450 ribu," ungkap Arya.
Baca juga: PSIS Semarang Pakai 2 Pemain Asia Liga 1 Musim 2024/2025
Baca juga: PGRI Nilai Perhatian Pemkot Semarang Kepada Guru Non-ASN Baik, Prioritaskan Diangkat PPPK
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena mengatakan, tawuran antar kelompok gangster ini bermula dari saling tantang di media sosial.
Ada dua tersangka yang sudah ditangkap.
Dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran.
Peran dari masing-masing tersangka, MRA membacok mengenai punggung kiri dan tersangka Arya melakukan hal serupa tetapi mengenai pantat korban sebelah kanan.
"Untuk kondisi korban sudah pulang dari rumah sakit," ungkapnya kepada Tribunjateng.com, Jumat (21/6/2024).
Melihat angka kejadian tawuran yang terjadi di Kota Semarang, Kompol Andika Dharma Sena memastikan akan mengejar para pelaku untuk diproses hukum.
"Rata-rata yang terlibat itu usia anak sekolah."
"Ketika mereka hendak kami tangkap, para orangtuanya tidak menyangka anaknya ikut-ikutan (tawuran)," bebernya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. (*)
Baca juga: Segini Gaji Bulanan Selebgram Lampung Endorse Judi Online, Tautkan Laman Situs di Profil Instagram
Baca juga: Pemkab Blora Launching Program Ambyar Pak To, Beli Makan Berkesempatan Dapat Sepeda Listrik
Baca juga: Pilkada 2024, Mbak Dewi Pengusaha Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang Resmikan Posko Pemenangan
Baca juga: KOALISI PKB dan Partai Gerindra di Pilkada Demak 2024, Usung Paslon Edi Sayudi-Maskuri
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.