Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar 24 Juni di PN Bandung, Eman Sulaeman Jadi Hakim Tunggal

Hakim yang ditunjuk untuk sidang praperadilan yang diajukan oleh pihak Pegi Setiawan yakni Eman Sulaeman dan akan didampingi oleh seorang panitera.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.COM/AGIE PERMADI
DOKUMENTASI Tiga rekan Pegi Setiawan menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar. Mereka diperiksa selama enam jam di Mapolda Jabar, dan baru selesai pukul 22.26, Jumat (31/5/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - Sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon siap digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Dijadwalkan, sidang tersebut mulai dilaksanakan pada Senin (24/6/2024).

Adapun hakim yang memimpin persidangan tersebut adalah Hakim Eman Sulaeman dan Panitera pengganti Ahmad Al Atta.

Baca juga: Irjen Sandi Bantah Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Kurang Bukti, 18 Saksi Memberatkan

Baca juga: Kamis Pagi Ini, Berkas Perkara Pegi Setiawan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dilimpahkan ke Kejaksaan

Pengadilan Negeri Bandung telah menunjuk hakim tunggal untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Ditreskrimum Polda Jabar.

Pegi Setiawan adalah tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon, pada 2016.

Kepala PN Bandung, John Sarman Saragih mengatakan, hakim yang ditunjuk untuk sidang praperadilan yang diajukan oleh pihak Pegi Setiawan yakni Eman Sulaeman dan akan didampingi oleh seorang panitera.

"Hakim yang mengadili Eman Sulaeman."

"Panitera penggantinya adalah Ahmad Al Atta," ujarnya seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (21/6/2024).

Dia menerangkan, rencananya sidang praperadilan tersebut akan digelar pada Senin, 24 Juni 2024 pukul 09.00 di Ruang Sidang VI.

"Kami barusan sudah mengecek, bahwa kelengkapan proses persidangan sudah terpenuhi secara maksimal."

"Sudah bersih, rapi, dan perlengkapan lainnya baik," kata John Sarman Saragih.

Disamping itu, John menyebut, nantinya sejumlah aparat keamanan akan disiagakan di PN Bandung demi menjaga kelancaran jalannya sidang praperadilan.

Baca juga: Isi Chat Pegi Setiawan Selepas Peristiwa Pembunuhan Eky dan Vina Cirebon, Nanya ke Temannya

Baca juga: "Bismillah Otw Bandung" Bunyi 1 Status Facebook Pegi Setiawan Saat Pembunuhan Vina dan Eky

"Pengaman internal kami koordinasi di PN Bandung."

"Kemudian pengamanan secara eksternal juga koordinasi dengan pihak kepolisian dan aparat lainnya," tambah dia.

Dia memastikan, jalannya sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan akan berjalan independen dan bebas dari campur tangan pihak lain.

"Seluruh perkara yang diajukan di PN Bandung ini wajib diadili dan diselesaikan."

"Tidak diperkenankan siapapun mencampuri dalam rangka untuk mengambil keputusan dalam perkara tersebut," tegas dia.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengklaim siap menjalani praperadilan di PN Bandung.

"Kalau persiapan banget tidak, karena kami sudah siap," kata pengacara Pegi, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi.

Marwan Iswandi mengatakan, pihaknya turut menyiapkan saksi ahli yang bisa meringankan kliennya.

"Saksi ahli kami sudah ada."

"Saksi yang mengatakan Pegi Setiawan waktu itu ada di tempat, ada," ujar Marwan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eman Sulaeman Ditunjuk Jadi Hakim di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan"

Baca juga: Polisi Masih Buru 2 Anggota Gangster yang Terlibat Pembacokan di Kebonharjo Semarang

Baca juga: Segini Gaji Bulanan Selebgram Lampung Endorse Judi Online, Tautkan Laman Situs di Profil Instagram

Baca juga: Erny Veronica Usai Pisah Sambut Kajari Kendal: Proses Hukum Kasus Tanah Desa Botomulyo Tetap Lanjut

Baca juga: Inilah Sosok PA, Wanita yang Bersama Virgoun di Rumah Kos Ampera, Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved